blank
Prsiden Joko Widodo. Foto: Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 dapat aman dari penularan covid-19.

“Sekali pun penyelenggaraanya di tengah situasi pandemi, kita harapkan tetap berjalan secara demokratis, luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur dan adil) tapi yang paling penting tetap aman covid-19,” Jelas Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka. Rabu (5/8/2020).

Jokowi menambahkan, Rapat terbatas bertemakan “Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak” itu, turut membahas dua hal yang menjadi tekanan utama, bahwa Pilkada 2020 ini harus semakin berkualitas dan juga aman covid-19. Sehingga aspek kesehatan, keselamatan petugas, peserta dan pemilih harus menjadi prioritas.

“penerapan protokol kesehatan harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan di pilkada, agar nanti tidak menimbulkan klaster baru atau gelombang baru dari covid-19 yang kontraproduktif,” tambah Presiden.

BACA JUGA: Bryan Tak Mau Disebut Pahlawan

Berkaca dari negara lain yang juga menyelenggarakan pemilu lokal maupun pemilu Nasional pada saat pandemi covid-19 seperti di Singapura, Jerman, Prancis, Korea Selatan, Presiden Jokowi menyatakan hal yang terpenting adalah agar dapat meyakinkan pemilih, bahwa KPU dan pemerintah sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat akan memberikan rasa aman yang kita harapkan tingkat partisipasi pemilih tetap pada kondisi yang baik,” tuturnya.

Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada 14 Juli 2020.

Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu disebabkan adanya ancaman bencana nonalam pandemi covid-19.

“Nantinya KPU akan membuat aturan teknis mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 melalui peraturan KPU yang akan diterbitkan dalam waktu dekat” terangnya.

Untuk jadwal, KPU mulai melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada 15 Juni 2020 yaitu pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase. Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.

Ant-Naf