KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus menyatakan lokasi tambang Galian C yang menewaskan seorang pekerja di Desa Soco, Kecamatan Dawe, Selasa (4/8), adalah ilegal. Meski demikian, Satpol PP belum melakukan penindakan karena di luar kewenangannya.
Kepala Satpol Kabupaten Kudus, Djati Solechah kepada Suarabaru.id menyatakan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus, Desa Soco bukan termasuk wilayah yang diperbolehkan untuk praktik tambang Galian C.
“Sesuai Perda RTRW, yang diperbolehkan untuk lokasi Galian C di Kudus hanya empat desa yakni Tanjungrejo, Rejosari, Gondoharum dan Wonosoco. Artinya, jika ada Galian C di luar zona tersebut, tentu melanggar zona yang ditentukan Perda RTRW,”ujar Djati, Rabu (5/8).
Namun demikian, Djati mengaku belum pernah menerima laporan adanya praktik pertambangan Galian C di Desa Soco sampai adanya insiden pekerja tewas. Dan Djati juga berdalih kalau penertiban Galian C ilegal juga bukan lagi kewenangannya.
“Untuk lokasi di Desa Soco, malah belum pernah terima laporan. Apalagi Satpol PP Kabupaten kini juga tidak punya kewenangan dalam penertiban Galian C ilegal,”tambahnya.
Djati menambahkan, meski terjadi pelanggaran atas aturan zona sebagaimana diatur di Perda RTRW, namun dalam Perda tersebut tidak ada ada sanksi atas pelanggarannya.
Baca Juga: Galian C Ilegal Kudus Makan Korban, 1 Pekerja Tewas
Namun, jika tetap dikaitkan dengan pelanggaran Perda RTRW, kata Djati, acuannya harus ke UU Tentang Tata Ruang atau UU tentang Lingkungan Hidup yang artinya penegakannya dilakukan Aparat Kepolisian.
“Apalagi ada korban jiwa, jadi silahkan ditangani oleh kepolisian,”tandasnya.
Penambang Tewas
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, galian C ilegal di Dersa Soco, Kecamatan Dawe akhirnya memakan korban jiwa. Sungkono (50), warga setempat tewas tertimpa reruntuhan tebing padas saat bekerja mencari batu padas di desanya, Selasa (4/8) petang.
Menurut informasi yang ada, kejadian tersebut bermula ketika korban dan empat rekannya menambang batu padas di tanah milik warga setempat. Saat itu, korban berusaha memecah batu padas besar setinggi 3 meter dengan palu godam. Celakanya, korban menghantam batu padas tersebut dari sisi bawah tanpa memperhitungkan resiko yang akan terjadi.
Saat dievakuasi, korban sudah dalam keadaan tidak bernafas. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke aparat Kepolisian Dawe.
Menurut warga setempat, lokasi kejadian bisa dikatakan tambang galian C ilegal. Pasalnya, secara ketentuan lokasi tersebut bukan merupakan kawasan yang diperbolehkan untuk melakukan penambangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Kudus.
Hanya saja, kata warga, si pemilik tidak berniat menjual tanah padas hasil penambangan, karena dia berkeinginan agar tanahnya rata. Namun, oleh penambang, galian tersebut dijual.
Tm-Ab