SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) mengungkap kasus narkoba jenis shabu dan ekstasi di wilayah Solo Raya, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Banyumas.
Dalam giat gelar di kantor BNN Jateng, Selasa (4/8/2020) siang, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut berkat laporan dari masyarakat, petugas dari BNN Jateng bekerjasama memberantas sindikat yang menjalankan kegiatan tersebut.
“Maraknya peredaran narkotika di Jateng antara lain dikarenakan Jateng sebagai provinsi dengan wilayah yang cukup besar dan juga menjadi jalur perlintasan di Pulau Jawa. Narkoba masuk berasal dari Jakarta, Surabaya, dan daerah lain dengan cara diambil langsung oleh kurir atau diantar oleh oleh jaringan sindikat ke wilayah Jateng,” katanya.
Secara detail, kronologi pengungkapan kasus di Solo Raya terjadi pada 7 Juli sekira pukul 00.05 WIB. Tim BNNP Jateng dan BNNK Surakarta bergerak ke wilayah Kadilangu, Sukoharjo, menangkap tersangka NVT (28) warga Prambanan, Klaten. Tersangka diamankan petugas saat akan mengambil pesanan shabu seberat kurang lebih 50 gram.
Belakangan diketahui, NVT menerima perintah dari Warga Binaan LP Klaten bernama Leo Elyarso (42). Dari kejadian tersebut, NVT berencana akan bekerjasama dengan tersangka DD alias Pedhet untuk mengedarkan narkotika jenis shabu.
“Di hari lain, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 01.45 WIB bertempat di sebuah rumah di Serengan Kota Surakarta, tim BNNP Jateng dan BNNK Surakarta menangkap seorang tersangka AS alias Bambang Pitik (48) dengan barang bukti shabu 102 gram dan ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir,” katanya.
Dari hasil pendalaman diketahui, ternyata Bambang Pithik menerima perintah dari Sulistiono alias Cuplis (49) Warga Binaan LP Pati untuk mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut di wilayah Solo Raya.
Untuk kasus pengungkapan di Subah, Batang, berawal dari informasi masyarakat, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib Tim BNNP Jateng dan BNNK Batang menangkap AW (42) warga Dukuhseti, Pati, saat akan menerima shabu dari seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio Scoopy warna merah yang kemudian melarikan diri.
Dari tangan tersangka AW saat digeledah ditemukan barang bukti jenis shabu seberat kurang lebih 20 gram. Tersangka AW diketahui menerima perintah untuk menerima narkotika jenis shabu tersebut oleh seorang napi LP Pati bernama AF alias Subhan alias Kasbon (40).
“Sedangkan untuk kasus di Banyumas, tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mengungkap kasus narkotika yang di duga jenis shabu dengan barang bukti (BB) kurang lebih sebanyak 0.46 gram,” katanya.
Benny menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus transaksi shabu tersebut bermula pada hari Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.20 WIB petugas gabungan mendatangi sebuah rumah milik KSMT yang diduga merupakan jaringan dari tersangka Arifin.
“Setelah tim masuk dan menanyakan keberadaan tersangka kepada sang istri, didapati SGY alias Dabol (44) berada di dalam kamar mandi sedang membuang barang bukti ke dalam kloset. Setelah digeledah petugas mendapati sebuah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi,” katanya.
Sinergitas Aparat Penegak Hukum
Total dari pengungkapan kasus tersebut di atas, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya total paket narkotika jenis shabu dengan berat 172.46 gram, 50 butir pil ekstasi warna hijau, 12 handphone yang dipergunakan untuk komunikasi transaksi, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit truk.
Benny menjelaskan, pada awal 2020 ini BNN Jateng setidaknya telah menangkap 30 orang dari 13 kasus terkait transaksi dan peredaran gelap narkotika. Sedangkan pada tahun 2019, 51 orang dari 48 kasus juga telah ditangkap terkait transaksi dan peredaran narkotika. Beberapa kasus merupakan jaringan kurir dan pelaku antar pulau seperti Pontianak Kalimantan Barat dan Batam.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi di Solo, Batang dan Banyumas ini merupakan operasi bersama BNNP Jateng dengan BNN masing-masing daerah, dan juga dengan LP Klaten dan LP Pati. Kerjasama ini bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di Jateng untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkas Benny.