KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo akhirnya menunjuk Dio Hermasyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Kudus. Dio yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Kudus tersebut akan memimpin perusahaan pelat merah tersebut sampai ada Direktur Definitif.
Penunjukkan Dio tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 539.4/153/2020. Penunjukkan Plt Direksi tersebut menyusul telah diberhentikannya Direktur PDAM lama, Ayatullah Khumaini yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Jateng dalam kasus suap pengangkatan pegawai.
“SK baru saja ditandatangani hari ini. Jadi, kekosongan jabatan direksi di PDAM Kudus kini sudah terisi,”kata Sekda Kudus melalui Kabag Perekonomian, Dwi Agung Hartono, Rabu (29/7).
Lebih lanjut, kata Agung, dalam SK tersebut disampaikan Dio Hermansyah akan menjabat sebagai Plt Direksi PDAM tersebut sampai Direksi PDAM definitif terisi paling lama 6 bulan.
Kata Agung, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dimana jika terjadi kekosongan direksi, maka Dewan Pengawas akan menjalankan tugas direksi atas persetujuan Bupati selaku KPM.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan, Plt Direksi juga memiliki tugas dan kewenangan dalam operasional PDAM Kudus. Hanya saja, ada pembatasan kewenangan dimana Plt Direksi dilarang melakukan pengangkatan pegawai dan pengadaan barang dan jasa.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Plt Direksi bisa juga mengangkat pejabat di lingkungan PDAM Kudus untuk membantu pelaksanaan tugasnya,”ujar Agung.
Gaji Pegawai Sempat Telat
Terpisah, Dio Hermansyah saat dikonfirmasi mengenai penunjukkan dirinya sebagai Plt Direksi, mengaku siap mengemban amanah tersebut. Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan operasional PDAM dalam melayani masyarakat.
“Prioritas saya saat ini adalah memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,”tandasnya.
Dio juga mengatakan, selama terjadi kekosongan Direksi menyusul ditahannya Ayatullah Khumaini, memang sempat terjadi persoalan berupa keterlambatan gaji bagi pegawai PDAM Kudus. Hal ini karena pencairan anggaran untuk gaji harus ditandatangani oleh Direksi.
“Hari ini juga begitu saya mendapatkan SK ini, pencairan dana untuk gaji pegawai sudah saya tandatangani. Memang ada keterlambatan beberapa hari, tapi kami sudah memberi pengertian kepada para pegawai,”tandasnya.
Tm-Ab