GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Penganiayaan dilatarbelakangi dendam dan cemburu terjadi di Kabupaten Grobogan. Peristiwa penganiayaan terjadi di Kecamatan Godong, Sabtu (25/7/2020).
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Dalam gelar kasus, Kapolsek Godong, Iptu Daryanto menjelaskan, insiden ini bermula saat korban bernama Jumadi (53) mengendarai sepeda motornya di Jalan Desa Werdoyo sekitar pukul 18.30 WIB. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dihentikan Ha (55), yang masih terikat hubungan
kekeluargaan.
Pelaku yang saat itu membawa sajam jenis sabit langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali dan mengalami luka bagian kepala. Keributan tersebut diketahui Darmanto (31) dan Hasan (24), warga setempat.
Mengetahui ada keributan tersebut, Darmanto dan Hasan melerai keduanya. Setelah berhasil dilerai, kedua saksi menolong korban yang sudah bersimbah darah dan melarikannya ke rumah sakit Panti Rahayu Yakkum. Sementara, pelaku melarikan diri ke arah persawahan.
“Kemudian, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godong. Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Godong mendatangi TKP dan mencari keberadaan pelaku.”
“Tepat pada hari Minggu (26/7/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil kami temukan dan langsung diamankan ke Mapolsek Godong untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Iptu Daryanto, Senin (27/7/2020).
Dikatakan Iptu Daryanto, motif penganiayaan tersebut lantaran pelaku mempunyai dendam yang sudah lama terhadap korban. Yaitu, pelaku menduga istrinya selingkuh dengan korban dan
menyebabkan ia cemburu. Kecemburuan tersebut dilampiaskannya dengan melakukan penganiayaan kepada korban.
“Pelaku ini punya dendam yang sudah lama terhadap korban. Hal tersebut karena pelaku kerap menuduh istrinya yang selingkuh dengan korban. Sebelum penganiayaan, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang berujung istrinya ingin cerai. Pelaku emosi. Dan emosi tersebut diluapkan ketika korban melintas, pelaku langsung mengarahkan sabitnya dan menganiaya korban,” tambah Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah sabit dan satu potong kaos yang dikenakan korban diamankan petugas. Pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) tentang
penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pelaku ditahan di Mapolsek Godong.
Hana Eswe-Wahyu