blank
Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil saat menjalani pengadilan di pengadilan Tipikor PN Semarang beberapa waktu silam. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Upaya banding Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil nampaknya menemui jalan buntu. Berdasarkan Putusan banding PT Semarang, Tamzil tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan banding Tamzil tersebut sebagaimana diunggah dalam laman resmi https://banding.mahkamahagung.go.id/. Dalam putusan bernomor 9/PID.TPK/2020/PT SMG tertanggal 26 Juni 2020 tersebut majelis hakim banding yang terdiri dari Hakim Ketua : Dwi Prasetyanto, Hakim Anggota : Abdul Jalil dan Timbul Priyadi, memutuskan secara lengkap sebagai berikut:

MENGADILI :

  1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa.
  2. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 6 April 2020 nomor: 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, sekedar mengenai pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara,–yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TAMZIL tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Kedua dan melakukan beberapa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang berdiri sendiri sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD TAMZIL tersebut, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD TAMZIL tersebut, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana penjara;

Putusan banding tersebut tidak berbeda jauh dengan putusan PN  Semarang bernomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Dalam putusan tersebut, secara lengkap berbunyi:

  1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TAMZIL tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Kedua dan melakukan beberapa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang berdiri sendiri sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD TAMZIL tersebut, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD TAMZIL tersebut berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.125.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUHAMMAD TAMZIL tersebut, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana penjara;

Kasus yang menjerat Tamzil ini bermula ketika terjadinya OTT KPK pada Juli 2019 silam. Tamzil ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Tm-Ab