blank
Kantor Pengadilan Agama Jepara. ( Foto : Lia )

JEPARA(SUARABARU.ID) – Berita  yang beredar disebuah media online yang menyebutkan ada 240 anak SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah, akhirnya diklarifikasi oleh Ketua Pengadfilan Agama Jepara, Drs H. Faiq, MH.

Ia merasa perlu meluruskan berita yang   kemudian viral  dan sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Jepara, khususnya dunia pendidikan yang telah tercoreng karena pemberitaan itu.

“Tidak benar ada 240 siswa  SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong  mengajukan dispensasi nikah. Saya sudah minta klarifikasi dari  panitera yang menjadi sumber berita media online tersebut,” ujar Faiq dalam percakapan melalui WhatsApp dengan SUARABARU.ID, Sabtu (25/7-2020) sore.

blank
Gedung Pengadilan Agama Jepara

“Panitera hanya menyampaikan, berdasarkan data yang ada permohonan dispensasi nikah diajukan oleh orang tua anak dengan  rata-rata anak usia 16-18 tahun, atau anak usia SLTA. Namun oleh wartawan dipersepsikan sebagai anak SMA,” ujar Faiq. Usia 16-18 tahun bisa saja  anak yang sudah tamat SLTA,  putus sekolah atau bahkan tidak sekolah, tambahnya.

Sedangkan terkait dengan angka permohonan pengajuan dispensasi nikah Faiq membenarkan angkanya sekitar 240 orang. “Namun angka itu adalah pengajuan mulai bulan Januari – 24 Juni 2020. Jadi tidak benar kalau mereka berbondong-bondong yang seakan-akan bisa ditafsirkan mereka   mengajukannya bersama-sama,” ungkapnya.

Disamping itu, tidak semua yang mengajukan dispensasi nikah dalam kondisi hamil. “Mereka mengajukan dispensasi nikah karena usianya belum genap 19 tahun,” ujar H. Faiq.

Dijelaskan oleh oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs H. Faiq, MH, setelah terbitnya UU No. 16/2019 tentang perubahan atas UU No. 1/1974 tentang perkawinan, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa usia perkawinan laki laki dan perempuan adalah 19 tahun.

“Undang-undang tersebut kemudian disusul dengan  adanya Peraturan Mahkamah Agung/Perma no. 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mensyaratkan kedua orang tua (sebagai pemohon l dan pemohon ll), dan juga kedua calon mertua harus hadir dalam persidangan,” tambah Faiq.

Karena itu banyak juga anak-anak lulusan SLTA yang usianya belum genap 19 harus mengajukan permohonan dispensasi nikah,” terang Ketua Pengadilan Agama Jepara, Faiq. Sedangkan pada undang-undang perkawinan sebelumnya, batas minimal adalah usia 16 tahun, tambahnya.

Ia juga menjelaskan, banyaknya anak yang mengajukan permohonan nikah terjadi disemua Pengadilan Agama setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Bahkan tidak jauh dari Jepara untuk periode yang sama jumlahnya telah mencapai angka  435 anak. Data persidangan ini bisa dilihat pada portal  masing-masing Pengadilan Agama ” ujar Faiq menjelaskan.

Harapan Faiq, penjelasan ini bisa menghentikan pro kontra terhadap pemberitaan yang menyebutkan ada 240 siswa SMA yang hamil dan berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah. “Sekali lagi itu tidak benar,” tegasnya

“Atas kekeliruan pemberitaan tersebut, tentu kami akan menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang  Pers,” ungkapnya.

Hadepe