blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Tegal menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di lima desa, karena di desa tersebut terdapat kasus kasus positif covid-19. Kelima desa itu adalah Desa Gembong Kulon Kecamatan Talang, Banjaragung dan Banjarturi (Warurejo), Kesamiran (Tarub) dan Prupuk Selatan (Margasari).

“KBM tatap muka di lima desa tersebut dihentikan atau dilarang dan melanjutkan belajar dari rumah secara daring,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Wasy’ari, SPd MM, pada konferensi pers di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (16/07/2020)

Wasy’ari menambahkan, semua pihak termasuk seluruh kepala sekolah, guru, orang tua, komite dan masyarakat hendaknya bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dijelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dimulai Senin13 Juli 2020. Pelaksanaan KBM di lakukan dengan skenario: minggu pertama yang berangkat hanya peserta didik baru saja, dengan penerapan protokol kesehatansecara ketat.

Baik persiapan lingkungan sekolah atau kelas, persiapan anak masuk kelas. Selama berlangsung KBM tatap muka di kelas sampai dengan anak pulang meninggalkan sekolah. Semua disiapkan dan diawasi agar protokol kesehatan dipatuhi. Seperti: tes suhu badan, pakai masker, sering cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.

Pihaknya juga sudah membentuk Tim Monitoring di 18 Kecamatan. “Bahkan kami melibatkan Komisi 4 DPRD, pihak Puskesmas setempat dan Komite sekolah untuk ikut mengawasi,” tegas Wasy’ari .

Sementara itu pada kesempatan yang sama Sekda Kabupaten Tegal dr Widodo Joko Mulyono, MKes menegaskan, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di masa adaptasi kebiasaan baru adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Baik itu peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan juga masyarakat.

Menurut Sekda, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan (KBM) di masa adaptasi kebiasan baru. Mulai dari satuan pendidikan TK/ PAUD, SD sampai dengan SMP.

Nur Muktiadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini