SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoax, dipastikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Selain itu, Ganjar menyebut tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan di tengah pandemi covid-19.
”Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya. Apa sanksinya? Itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega-red). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat,” kata Ganjar, saat ditemui di rumah dinasnya, Jumat (17/7/2020).
BACA JUGA : Ganjar Akui Gunung Merapi Aman, Tapi Tetap Waspada
Ganjar memastikan, informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Dia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat menjadi resah.
”Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu,” terangnya.
Menurut Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan, meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.
Beri Penalti
Dia menambahkan, pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah, terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.
”Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak,” ucapnya.
Memberikan satu penalti demi tegaknya peraturan, lanjut Ganjar, memang harus. Namun tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.
Pikobar
”Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya Bupati, Wali Kota, Kades, kelompok masyarakat, maupun Jogo Tonggo. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, masyarakat Jateng digegerkan dengan munculnya pesan berantai di grup-grup Whatsapp. Dalam pesan itu dikatakan, Gubernur Jateng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur, tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum, sebesar Rp 100-150 ribu.
Penilangan disebutkan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai 27 Juli sampai 9 Agustus mendatang.
Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah, proses tilang berdenda ini menggunakan E-Tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.
Heri Priyono-Riyan