KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini, Kamis (16/7).
Khumaini ditahan menyusul statusnya sebagai tersangka kasus suap pengangkatan pegawai di lingkungan perusahaan pelat merah yang dipimpinnya.
Kepastian penahanan Khumaini ini dibenarkan oleh Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah. Menurutnya, kini Khumaini dititipkan di tahanan Polda Jateng.
“Saya mendengar informasi penahanan tersebut. Dan memang benar saat ini sudah ditahan,”kata Dio.
Menurut informasi yang ada, penahanan tersebut dilakukan setelah Khumaini mendatangi panggilan pemeriksaan oleh Kejati untuk kedua kalinya. Dalam panggilan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penahanan.
Terkait tindak lanjut dari penahanan tersebut, kata Dio, selaku Dewan pihaknya akan segera melayangkan surat ke Pemkab Kudus setelah pihaknya mendapatkan surat terkait status hukum Khumaini.
Dalam surat tersebut, Dewan Pengawas akan mengusulkan pemberhentian sementara Khumaini dari jabatannya.
“Surat akan kami kirim begitu kami mendapatkan surat penetapan dari Kejati,”tandasnya.
Baca Juga: Kejati; Dirut PDAM Ayatullah Khumaini Diduga Ikut Terima Suap
Dia berharap, adanya penahanan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“PDAM sedang dalam musibah ini tidak membuat terganggu. Tetap pelayanan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Tengah akhirnya menetapkan tersangka tambahan dalam kasus suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus. Dua tersangka tambahan tersebut adalah Ayatullah Khumaini selaku Dirut PDAM dan Sukma Oni seorang pemilik koperasi.
Penetapan tersangka tambahan tersebut sebagai kelanjutan dari OTT yang dilakukan Kejari Kudus atas tersangka bernama Toni.
Tm-Ab