JAMBI, (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KP2) Bea Cukai Jambi selama satu semester tahun ini atau sejak Januari hingga Juni 2020 telah berhasil menyita barang ilegal berbagai jenis atau tanpa cukai yang merugikan negara senilai Rp3,012 miliar.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi Heri Susanto di Jambi, Rabu, mengatakan semua jenis barang ilegal yang disita tim penindakan Bea Cukai Jambi itu jika diestimasi bisa menghasilkan nilai jual mencapai Rp8,2 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara hanya senilai Rp3, 01 miliar.
Dia menjelaskan barang-barang ilegal yang berhasil disita tersebut di antaranya terdiri dari sex toys sebanyak 31 potong, rokok sebanyak 12.810.064 batang, liquid vape sebanyak 1,24 liter, sepatu impor ada 175 pasang, handphone 169 unit, produk perikanan dan kelautan 5.380 kotak.
“Sebagian besar barang yang diamankan tersebut sebagian besar berasal dari luar negeri atau impor tanpa cukai melalui jalur laut dan sebagian melewati jalur transportasi darat khusus jenis rokok tanpa cukai resmi,” kata Heri Susanto.
Di tengah pandemi COVID-19 ini tidak membuat pihak Bea Cukai Jambi mengurangi kinerja penindakan barang ilegal yang sangat merugikan negara, Bea Cukai Jambi menyelamatkan miliaran rupiah yang merugikan negara.
KP2 Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut setelah bekerjasama dengan pihak Polda Jambi serta TNI, terutama Korem 042 Garuda Putih dan TNI-AL maupun pihak terkait lainnya.
Ant-Wahyu