blank
Endaryono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara.

JEPARA(SUARABARU.ID) – Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga mungkin tepat menggambarkan perjalanan S, Petinggi Desa Gemulung  Jepara. Setelah ditetapan  sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jepara karena penambangan  illegal, ia juga berurusan dengan pajak.

S, diketahui memiliki tunggakan pajak hingga Rp 5 miliar lebih. Pajak ini terkait dengan kewajiban S saat mendapatkan proyek dari PT Jiale.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono, hingga tahun 2018 Santoso memiliki tagihan pajak atas tahun 2017 sebesar Rp 5 miliar lebih. “Sementara, tagihan pajak tahun 2018 hingga tahun ini belum dihitung,” ujar Endaryono.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan    belum melunasi tunggakan pajak, maka fihaknya akan  menyampaikan surat paksa,” ujar Endaryono saat ditemui wartawan di Mapolres Jepara, Senin, 13 Juli 2020.

Dijelaskan oleh Endaryono, setelah terbit surat paksa, S harus membayar tunggakan hutang pajak ditambah dengan biaya penagihan. “Apa bila surat paksa diabaikan, maka akan dilakukan penyitaan aset senilai tunggakan pajak.,” tegas Endaryono. Kalau dalam dua hari kedepan tidak melakukan pelunasan, maka kami akan terbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, tambahnya

Setelah 14 hari dari diterbitkannya surat perintah melaksanakan penyitaan,  aset yang disita selanjutnya akan dilelang. “Saat ini tim  tengah dilakukan klarifikasi aset yang dimilik,” ujar Endaryono.

Sebelumnya, S ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.  Oleh penyidik Polres Jepara, S dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara dengan  ancaman hukuman pidananya maksimal tujuh tahun.

Rds – S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini