blank

Oleh: Widayati

blank
Widayati

BERITA mengenai Putusan Mahkamah Agung memenuhi kolom-kolom pemberitaan di media sosial, media elektronik, maupun dibahas dalam berbagai diskusi.

Bahkan ramai pula berita mengenai pelengseran atau pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan adanya Putusan MA tersebut. Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 44 P/HUM/2019 mengabulkan gugatan Rachmawati dkk yang mengajukan permohonan judicial review (diajukan pada 13 Mei 2019) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019  tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Materi yang dimohonkan judicial review adalah Pasal 3 ayat (7) yang mengatur soal penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.Putusan MA ini diputuskan tanggal 28 Oktober 2019, dan dipublikasikan tanggal 3 Juli 2020. Permohonan judicial review Rachmati dkk dikabulkan oleh MA.

Dalam putusannya, MA  menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya. MA menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya MA menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 menyatakan bahwa “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.

Sementara Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen)dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan WakilPresiden dengan sedikitnya 20%(dua puluh persen)suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½(setengah) jumlah provinsi di Indonesia”

Setelah putusan MA dipublikasikan, banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan atau legalitas Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019. Para pakar hukum berpendapat bahwa putusan MA tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2019, yang artinya kemenangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres tahun 2019 adalah sah karena penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden sudah dilaksanakan, dan Putusan MA ini juga tidak dapat menganulir Putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam kesempatan ini saya akan menganalisis dari aspek peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan perundang-undangan telah diatur tentang bagaimana pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, dan Peraturan KPU. Sebelum melakukan analisis, kita cermati terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden di bawah ini.

 

UUD NRI Tahun 1945

Pasal 6A

UU 7 Tahun 2017

Pasal 416

PKPU Nomor 5 Tahun 2019

Pasal 3

(1)            Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2)            Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelak­sanaan pemilihan umum.

(3)            Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikit­nya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4)            Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5)            Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

(1)            Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen)dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan WakilPresiden dengan sedikitnya 20%(dua puluh persen)suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½(setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2)            Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilihsebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) PasanganCalon yang memperoleh suara terbanyak pertama dankedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsungdalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3)            Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlahyang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon,kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden danWakil Presiden.

(4)            Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlahyang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon ataulebih penentuan peringkat pertama dan keduadilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehansuara yang lebih luas secara berjenjang.

(5)            Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sarna diperoleh oleh lebih dari 1 (satu)Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkanpersebaran wilayah perolehan suara yang lebih luassecara berjenjang.

 

(1)          KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan:

a.     memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan

b.    perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di Indonesia.

(2)          Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

(3)          Dalam hal berdasarkan perolehan suara terbanyak terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara yang sama, Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.

(4)          Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

(5)          Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, penentuan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

(6)          Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak.

(7)          Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

 

Dalam persandingan tiga peraturan perundang-undangan di atas nampak bahwa Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak menjabarkan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara lengkap atau menyeluruh dan tidak tuntas atau tidak selesai.

Masih terjadi kekosongan pengaturan dalam Pasal 416 tersebut, karena tidak mengatur siapa yang menjadi pemenang Pilpres atau pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilihdan harus dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden apabila hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Siapa yang Berhak?

Pasal 416 hanya mengatur mengenai siapa dua pasangan calon yang berhak mengikuti pilpres tahap kedua jika pilpres diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon. Sementara Pasal 6A ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas mengatur bahwa apabila Pilpres diikuti oleh dua pasangan calon, maka pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi apabila pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang berlaku adalah ketentuan Pasal 6A ayat (4) bukan Pasal 6A ayat (3) yang mensyaratkan perolehan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikit­nya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Sementara Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019justru telah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, sepanjang Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum dilakukan perubahan, yang seharusnya dilakukan adalah pertama, menyempurnakan ketentuan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk disesuaikan dengan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar tuntas perlu ditambahkan siapa pasangan yang terpilih dan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden jika Pilpres hanya diikuti oleh dua pasang calon.

Kedua, berkaitan dengan judicial review juga terdapat kekosongan hukum. Saat ini, kewenangan judicial reviewada pada dua lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengujiperaturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kekosongan hukumnya adalah MA tidak berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Seperti Peraturan KPU yang dmohonkan pengujian di atas, apabila batu ujinya adalah Undang-Undang Dasar, maka Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 telah berkesesuaian dengan Pasal 6A ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekosongan hukum yang lain adalah, tidak ada lembaga negara yang menguji Ketetapan MPR terhadap Undang-Undang Dasar, dan menguji Undang-Undang terhadap Ketetapan MPR.

Oleh karena itu, pada masa yang akan datang, kewenangan judiicial review sebaiknya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi saja, baik Undang-Undang, maupun peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang agar terjadi sinkronisasidan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tidak berpengaruh terhadap lagalitas hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50% suara, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 44,50% suara.

Jadi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sah sebagai pemenang pada Pilpres 2019. Oleh karena itu, sebagaimana dinyatakan oleh Refly Harun, Putusan MA tersebut justru menimbulkan kegaduhan. Apalagi dikaitkan dengan pemakzulan atau pelengseran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah menentukan alasan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, dan Pasal 7B sudah mengatur mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(Widayati Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang)