PURWOKERTO (SUARABARU.ID)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengingatkan kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Kamandaka maupun KA Joglosemarkerto, yang termasuk dalam perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto menyebutkan secara bertahap KAI mulai mengoperasikan kembali KA-KA reguler, sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para penumpang di kawasan aglomerasi atau dalam wilayah.
“Setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri,” ungkapnya.
Selain itu, penumpang harus selalu menjaga jarak saat berada dalam antrian, baik di loket maupun saat boarding, mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet. Sedangkan untuk penumpang yang merupakan perjalanan KA Jarak Jauh, PT KAI memberikan syarat tambahan, yakni harus menunjukkan surat hasil PCR (negative) atau Rapid-test (non-reaktif) yang berlaku 14 hari.
Selain syarat itu, KAI masih memberi tolerasi adanya Surat Keterangan Dokter yang menyatakan penumpang bebas dari influenza, batuk atau demam. Dia menjelaskan, KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran covid-19 dapat dicegah. Pengoperasian kembali perjalanan KA memang tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bebernya.
Selain itu, aturan juga mengacu pada Surat Edaran DJKA no 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Supriyanto menyebutkan tiket KA dapat mulai dipesan melalui aplikasi KAI Access, maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA Kamandaka. Dan saat ini KAI hanya menjual tiket KA Kamandaka sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia.
Dia menyebutkan KA yang berjalan Jumat – Sabtu – Minggu, antara lain KA Bima relasi Malang – Purwokerto – Gambir pp, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Kroya – Bandung – Gambir pp, KA Joglosemarkerto relasi Solo – Purwokerto – Tegal – Semarang, KA Joglosemarkerto relasi Semarang – Purwokerto – Solo, KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto – Semarang – Solo dan KA Kamandaka relasi Semarang – Purwokerto. Untuk KA Kamandaka relasi Purwokerto – Semarang berjalan setiap hari.
M Abdul Rohman-Wahyu