blank
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas, saat memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial DA (28), yang ditangkap pada Rabu (8/7/2020), karena menggadaikan sepeda motor pinjaman. Foto: antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Seorang ibu rumah tangga ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, karena menggadaikan satu unit sepeda motor pinjaman.

”Pelaku berinisial DA (28), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, kami tangkap pada Rabu (8/7/2020). Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas,” kata Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban, atas nama Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan DA.

BACA JUGA : Minat Masyarakat akan Layanan KA Terus Meningkat

Menurut dia, kejadian itu berawal dari kedatangan DA ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor, dengan alasan akan digunakan untuk menemui suami pelaku.

DA mengaku akan menemui suaminya, untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban.

Korban pun meminjamkan sepeda motor berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan-nya (STNK) kepada pelaku. Tetapi ternyata sepeda motor itu tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan justru digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas.

Terlilit Utang
Terkait dengan laporan itu, Kasatreskrim menyatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan DA, berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, yang telah digadaikan pelaku.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp 1,5 juta, karena terlilit utang,” ungkap dia lagi.

Ditambahkannya, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih, telah disita di Mapolresta Banyumas, untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya itu, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Ant-Riyan