BLORA (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dengan disaksikan Fokompinda dan kepala instansi terkait, Kamis (9/7/2020), melakukan prosesi pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan dengan cara dibakar bersama, dihancurkan, dan direndam air.
Dalam keterangan pers, Kajari Blora, I Made Sudiatmika, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari setempat, Berlian Vitara, barang bukti itu diamankan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Sejumlah barang bukti (BB) yang dimusnahkan bersama di halaman kantor Kejari Blora, terdata dari 37 perkara berbagai jenis tindak kejahatan, seperti narkotika, pencurian dan perjudian.
BB lainnya berupa pencurian kayu jati negara (kehutanan), kesehatan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tindak pencurian, kasus pembunuhan, sumpah palsu, penipuan, kekerasam (pengeroyokan) dan satwa.
Barang bukti tersebut berasal dari perkaran pencurian (7), kehutanan (9), pengeroyokan (4), narkotika (3), kesehatan (3), penipuan (2), sumpah palsu dan keterangan pasliu (1), perjudian (2), pembunuhan (1) serta satwa liar (1), tambah Berlian Vitara.
3.101 Butir
Ditambahkan Berlian Vitara, jumlah obat-obatan yang dimusnahkan jumlahnya mencapai 3.101 butir, barang bukti sabu-sabu 6,2 gram, 60 butir obat dan tiga paket ganja.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, lanjut Berlian, antara lain gerobak, ponsel tiga item, tas dan dua buah kapak. Alat pemusnah dengan menggunakan blender, api, air, gergaji listrik serta slender mini (tandem roller).
Hadir diacara prosesi pemusnahan tersebut, pejabat utama Polres, pejabat dari rumah tahanan (rutan), pejabat Pengadilan Negeri (PN), Administratur Perhutani di Blora dan sejulah pejabat terkait. “Prosesi pemusnahan BB dari 37 perkara berjalan lancar, aman dan tertib,” jelas Berlian Vitara.
Wahono-trs