CILACAP (SUARABARU.ID)– Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat menilai tingkat kedisiplinan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan masih rendah.
Pihaknya mengkhawatirkan jika penyelenggaraan keramaian tidak dikontrol, maka dapat menimbulkan kluster penularan baru Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Hal itu disampaikan Taufik Nurhidayat saat bersama Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, menerima audiensi sejumlah pekerja seni yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Seni Cilacap (PPSC) di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap, Rabu (8/7) tadi.
Taufik menjelaskan, beberapa waktu lalu PPSC juga telah menemuinya untuk membicarakan hal serupa. Dia menerangkan, izin penyelenggaraan keramaian merupakan ranah kepolisian.
Meskipun memasuki new normal, Maklumat Kapolri telah dicabut dan beberapa kegiatan telah diizinkan kembali, namun prinsipnya keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi.
Di sisi lain, kata dia, kedisiplinan masyarakat masih rendah sehingga apabila tidak dikontrol dapat menimbulkan kluster penularan baru.
Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf menjelaskan, penanganan Covid-19 membutuhkan partisipasi masyarakat.
Khusus untuk penyelenggaraan hajatan, sampai saat ini Pemkab Cilacap belum memiliki landasan hukum. “Kalau untuk masjid, mushala, kita ada. Apabila dalam kesepakatan Bupati menginstruksikan membuat Surat Edaran, saya akan mengacu Surat Menteri Agama dan dari Gubernur. Bagaimana agar protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan,” kata Farid.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi mengapresiasi simulasi yang telah dibuat oleh PPSC. Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan, yakni pentingnya menjaga jarak (physical distancing).
Rapat Khusus
Di akhir audiensi, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji bersama pimpinan daerah mengaku akan membawa usulan PPSC dalam rapat khusus. Bupati berharap ada data-data science untuk mengawal kebijakan new normal di Kabupaten Cilacap, agar para pekerja seni dapat kembali beraktivitas dan mendapat penghasilan dari mata pencahariannya.
Sebagai informasi, PPSC baru dibentuk sebulan lalu. Paguyuban ini dibentuk atas dasar keprihatinan dan solidaritas antara pekerja seni di Kabupaten Cilacap. Karena selama pandemi Covid-19, mereka tidak memiliki mata pencaharian seiring diterbitkannya larangan izin keramaian oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendasari Maklumat Kapolri.
Ema Abdul Rohman/mm