blank
Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang nantinya dilengkapi mesin pembuat rokok agar pengusahanya bisa memproduksi rokok sigaret kretek mesin. foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, memperkirakan program revitalisasi Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kudus bakal tuntas pada akhir September 2020.

“Diperkirakan antara Agustus-September 2020, program revitalisasi LIK IHT tersebut bisa selesai sehingga bisa diresmikan,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di sela-sela “ngopi bareng” Kementerian Keuangan di Kafe Bea Cukai Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan tahapan revitalisasi LIK IHT yang mendapat dukungan dari Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa itu, saat ini sudah mengajukan permohonan izin pengelolanya dalam hal ini koperasi di LIK IHT Kudus yang bernama Sigaret Langgeng Sejahtera.

Permohonan izin tersebut, kata dia, sudah dilanjutkan ke Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY yang akan keluar surat keputusan pengelola kawasan IHT.

LIK IHT tersebut akan menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus yang memungkinkan pengusaha rokok golongan kecil yang semula hanya memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT),  bisa memproduksi rokok sigaret kretek mesin (SKM).

Kendala mesin pembuat rokok, katanya, sudah dicarikan solusi yang diwujudkan dengan koperasi di LIK IHT yang bernama Sigaret Langgeng Sejahtera tersebut diberikan kewenangan mengelola mesin rokok.

“Pemberian izin mesin rokok tersebut cukup dari KPPBC Kudus terhadap pengelola sebagai pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” ujarnya.

Skema pengadaan mesin rokok di LIK IHT tersebut, kata dia, bersifat hubungan bisnis, sehingga nantinya ada yang menyewakan, sedangkan koperasi sebagai penyewa dan akan mengelola, sedangkan pabrik rokok ketika hendak memanfaatkan mesin tersebut ada tarifnya sendiri.

Bagi pengusaha rokok di LIK IHT, sebelum memproduksi rokok jenis SKM harus mendaftarkan terlebih dahulu izin merek dan harga jual eceran.

Keuntungan lain yang akan diperoleh pengusaha rokok di kawasan IHT, yakni akan mendapatkan kemudahan dalam pengajuan penundaan bayar pajak cukai rokok, dibandingkan pengusaha rokok di luar kawasan IHT, serta mendapat pengecualian dari ketentuan luas paling sedikit 200 meter persegi untuk lokasi, bangunan, atau tempat usaha, seperti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Sejumlah kemudahan di dalam KIHT tersebut merupakan upaya pendekatan pemerintah kepada pengusaha rokok ilegal agar berubah menjadi legal, sekaligus sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran rokok ilegal.

Keberadaan laboratorium tar dan nikotin yang ada di LIK IHT Kudus tersebut juga akan didorong agar lebih optimal, salah satunya dengan mengarahkan para pengusaha rokok yang hendak mendaftarkan produk rokok yang baru ke tempat tersebut.

LIK IHT yang dibangun di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus tersebut, selain tersedia 11 gedung untuk produksi rokok, juga dilengkapi pula instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dilengkapi dengan laboratorium penguji tar dan nikotin.

Ant-Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini