blank
Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya dan Kapolsek Magelang Utara, Kompol I Gde Suarti, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka pelaku perjudian. Foto: Yon

MAGELANG (SUARABARU.ID)– Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota, menangkap dua pelaku perjudian. Dua orang yang diamankan itu terdiri dari satu orang bandar dan satu orang pengecer judi jenis Hongkong (HK).

”Kedua pelaku perjudian itu yakni BD alias Mono (45) warga Jambewangi, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang sebagai pengecer dan TA alias Gotrek (48), warga Kampung Wates Tengah, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang selaku bandar judi,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, Kamis (9/7/2020).

Nugroho menyatakan, kedua orang itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Magelang Kota, saat menjual judi jenis Hongkong, di sebuah poskamling di Kampung Dalangan, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang 19 Juni lalu.

BACA JUGA : 233 Calon Petugas PPDP Pilkwakot Magelang 2020 Jalani Rapid Test

Menurutnya, sebagai pengecer judi HK, Mono mengaku telah menjalankan aksinya selama satu bulan, dan memanfaatkan poskamling itu mulai pukul 19.00-21.30 WIB.

”Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa kertas rekapan pemesanan judi, bolpoin dan dan sejumlah uang tunai,” ujar dia lagi.

Saat dimintai keterangan, tersangka Mono mengaku dirinya hanya sebagai pengecer, sedangkan yang bertindak sebagai bandarnya, TA alias Gotrek. Setelah mengetahui nama dan alamat bandar judi itu, petugas langsung mendatangi dan menangkap Gotrek di rumah kos-nya.

Komisi 10%
Dari tersangka Gotrek, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu telepon selular yang di dalamnya ada bukti pembelian judi HK. Nugroho menjelaskan, dari keterangan tersangka Mono diketahui dirinya mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari omzet penjualan judi yang diberikan Gotrek.

Sedangkan untuk para pembeli, bila nomor yang dibelinya sesuai dengan yang “keluar”, akan diberikan uang 10 kali lipat.

Kapolres Magelang Kota menegaskan, pihaknya saat ini terus akan memberantas segala macam bentuk perjudian di Kota Magelang, dan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui
adanya perjudian, untuk segera melaporkan ke polisi.

”Kami meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan segala bentuk perjudian. Kami juga akan terus memberantas segala macam bentuk perjudian,” ujarnya.

Yon-Riyan