blank

TEMANGGUNG, (SUARABARU.ID)– Sejumlah obyek wisata yang ada di Kabupaten Temanggung diizinkan dibuka kembali, menyusul berakhirnya masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada 3 Juli lalu.

“Dengan berakhirnya PKM di Kabupaten Temanggung pada 3 Juli kemarin, semua obyek wisata di Temanggung boleh dibuka kembali, kecuali obyek wisata air seperti kolam renang ,” kata Bupati Temanggung, M Al Khadziq, Senin ( 6/7).

Khadziq mengatakan, meskipun Pemkab Temanggung mengizinkan dibukanya kembali obyek-obyek wisata tersebut, namun para pengelola wisata harus sanggup menandatangani pernyataan-pernyataan kesanggupan menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

blank
Bupati Temanggung, M Al Khadziq, foto: Suarabaru.Id/ Yon

Bahkan pemkab setempat akan memfasilitasi tenaga kesehatan, manakala benar-benar Menurutnya,para pengelola tempat wisata di Temanggung harus mengajukan izin kepada satgas Gugus
Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Temanggung bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjamin kegiatan pariwisata agar sesuai dengan protokol Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya, para pengelola tempat wisata akan diminta komitmen pernyataanya untuk sanggup menyediakan sejumlah perangkat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi wisata. Yakni, harus ada sarana cuci tangan lengkap dengan sabun dan pengeringnya, pembersih tangan,
sanggup menerapkan disiplin memakai masker saat berkunjung ke tempat wisata, jaga jarak di antriannya, tempat makan harus dijarak dan protokol kesehatan,” katanya.

Ia menegaskan, langkah-langkah yang dilakukan ini untuk mengendalikan dan menjamin agar kegiatan pariwisatanya sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga ke depan kegiatan pariwisata di Temanggung bisa kembali bergeliat, namun tentunya tetap mengedepankan disiplin protokol
kesehatan.

Khadziq menambahkan, meskipun sejumlah obyek wisata sudah boleh dibuka kembali, namun tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Temanggung , belum mengizinkan adanya kegiatan seni kebudayaan.

“Untuk acara pernikahan, pengajian sudah boleh dilakukan dan panitia tetap mengajukan izin ke gugus tugas secara bertingkat sesuai besar kecil acara,” katanya.

Yon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini