blank
WA, pencuri kambing asal Brebes, berdiri diapit Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan Kapolsek Petanahan AKP Masngudin, Jumat 3/7.(Foto:SB/Ist).

KEBUMEN (SUARABARU.ID)  – Tersangka pencuri hewan ternak asal Brebes yang beraksi di Kebumen ini tergolong nekad. Sebab pelaku beraksi menggunakan mobil rental untuk mencari sasaran di lintas kabupaten.

Namun dalam aksi terakhirnya gagal saat sedang mencuri kambing di kandang warga Desa Podourip, Kecamatan Petanahan, Rabu (24/6) lalu sekitar pukul 03.45. Aksinya terbongkar oleh petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan berpatroli di wilayah Petanahan.

Satu tersangka inisial WA (50), warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dalam peristiwa itu. Penangkapan bermula ketika tim patroli tengah melintas Desa Podourip, menjumpai mobil  jenis keluarga diparkir di tempat yang mencurigakan.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menginterograsi tersangka WA, pencuri hewan asal Brebes yang menggunakan mobil rental.(Foto:SB/Ist)

Keterangan warga, mobil itu bukan milik warga sekitar. Saat warga mendekat, mobil  tersebut  malah tancap. Sedangkan dua tersangka yang sedang mengeksekusi kambing di kandang milik warga, ditinggal begitu saja karena panik.

Alhasil tersangka inisial WA yang tidak kuat lari, bisa ditangkap oleh warga saat sembunyi di semak-semak, sedang tersangka lainnya berhasil lolos. Polisi yang ada di lokasi segera mengamankan tersangka dan barangbukti pisau “cutter” yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.

“Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian. Kita sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran,”jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Jumat (3/7).

Menurut Kapolres, kawanan pencuri diduga beroperasi dari kabupaten satu ke kabupaten lain. Pengakuan tersangka yang juga ketua RT di desanya, di wilayah Kebumen beraksi sebanyak 3 kali mencuri kambing. Untuk mengelabui korban, aksinya dilakukan dinihari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewa dari seseorang.

Mobil penumpang itu bisa membawa 5 kambing sekaligus dalam setiap aksinya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Komper Wardopo