TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Tegal, diminta tegas menegakan aturan terhadap empat waralaba atau minimarket yang belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi di Kota Tegal.
Hal itu terungkap saat rombongan Anggota Komisi II yang dipimpin oleh Ketuanya, Ansori Faqih bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat waralaba, Senin (29/6/2020).
“Kami minta Pemerintah Kota Tegal mengambil sikap tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap waralaba yang belum mengantongi izin tapi masih tetap bandel membuka,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Ansori Faqih saat sidak.
Ada empat waralaba yang tidak berizin tapi bandel membuka dan enam sedang proses. Empat waralaba yang belum memiliki izin di antaranya yang berlokasi di Jalan Gajahmada, Jalan AR Hakim, Jalan Srigunting dan Jalan Mataram.
Dalam sidak para anggota dewan kepada karyawan menanyakan izin operasi. Namun beberapa karyawan hanya bisa menunjukan CV dan kepemilikan usaha yang sudah tidak berlaku.
Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal, Denny Anggoro mengatakan, keempat waralaba yang di sidak tidak bisa menunjukan izin yang lengkap. Sesuai PP 24 Tahun 2018 Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Mendagri harus terpenuhi. Perda dan Perwal juga mengatur terkait jarak antar waralaba dan jarak pasar modern dan tradisional.
Nino Moebi