blank
SERAHKAN DOKUMEN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriono didampingi Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro saat Rapat Paripurna. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal ke-19, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (29/6/2020).

Pada rapat dengan agenda Penyampaian Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2019 itu, Dedy Yon mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 Ayat (1), menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tujuannya guna mendapatkan persetujuan dan pengesahan serta ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkap Wali Kota di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Sunendro.

Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, anggota Forkopimda, Sekda Kota Tegal Johardi, para asisten dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal.

Wali Kota menyebutkan, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tyanggal 27 Januari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020.

Sementara tahap kedua, pemerinksaan secara dilakukan secara daring pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 Mei 2020.

“Pemeriksaan terinci tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Hal ini karena adanya pandemic virus Covid-19 yang sudah masuk ke wilayah Provinsi Jawa Tengah, sehingga dengan adanya hal ini maka dilakukan pembatasan aktivitas perkantoran. Oleh sebab itu, BPK melakukan pemeriksaan terinci secara daring,” kata Wali Kota.

Atas pemeriksaan yang telah dilakukan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2019, telah disampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) disertai dengan opini yang diserahkan oleh BPK kepada Pemkot Tegal dan Ketua DPRD Kota Tegal pada hari Selasa, 19 Mei 2019 yang lalu.

“Menurut opini BPK, laporan Keuangan Pemkot Tegal menyajikan secara wajar dalam semua hjal yang material atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau disingkat WTP, posisi keuangan Pemkot Tegal tanggal 31 Desember 2019. Realisasi anggaran perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir tanggal tersebut,” jelas Dedy Yon.

Dengan mendapatkan WTP, sesuai dengan standar akuntasi pemerintah atas pemberian opini WTP tersebut di atas maka Kota Tegal berhak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini