JEPARA (SUARABARU.ID)– Kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuki kembali dibuka. Kali ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang membuka kasus tersebut. MAKI menilai kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan meskipun mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan mantan hakim Lasito telah menjalani proses hukuman, namun masih ada pihak yang teribat namun tidak ikut diproses oleh KPK.
Menurut Boyamin beberapa pihak tersebut adalah oknum pengacara Ahmad Marzuki yang bertugas memberikan uang suap, dan oknum anggota DPRD Jepara serta seorang pemborong yang bertugas mencarikan dan menyiapkan uang suap.
“Saya akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena belum ditetapkannya status dari tiga oknum tersebut,” ujar Boyamin di Jepara, Minggu, (28/6/2020).
Boyamin menambahkan, dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut sangat kuat. Sebab, jika tidak ada pengacara uang tersebut tidak akan sampai kepada hakim Lasito.
Begitu juga oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong sebagai penyedia uang suap tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksian di persidangan perkara Marzuki.
Jika penanganan ketiga oknum dinilai terlalu kecil bagi KPK, Boyamin akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melimpahkan perkara ini ke kepolisian atau ke Kejaksaan di daerah.
“Saya akan ajukan gugatan praperadilan. Dan kalau tidak dikabulkan, saya akan gugat terus sampai proses ini dijalankan”, ujar Boyamin.
Seperti diketahui, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuki divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap terhadap mantan hakim Lasito pada September 2019.
mm