blank
Kepala dinas PMD Kudus Adi Sadhono. foto;dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan kepada pemerintah desa agar tidak memaksakan diri membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) ketika memang tidak ada potensi usaha yang benar-benar menguntungkan, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto.

“Pembentukan BUMDes sifatnya bukan wajib, sehingga ketika tidak ada sektor usaha maupun potensi desa yang bisa mendatangkan keuntungan tidak perlu dipaksakan mengelola,” ujarnya, Jumat (26/6).

Untuk itu, masing-masing desa diingatkan agar tidak dengan mudah membentuk BUMDes tanpa didahului dengan perencanaan bisnis yang matang.

“Jangan sampai hanya sekadar melakukan penyertaan modal, sedangkan dari sisi keuntungannya tidak ada,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, setiap penggunaan uang dana desa tetap harus dipertanggungjawabkan.

Hingga kini di Kabupaten Kudus tercatat ada 32 BUMDes yang terbentuk dengan bidang usaha yang berbeda-beda.

“Hanya saja, yang benar-benar berjalan dengan baik dan bisa memberikan pemasukan untuk desa baru 17 BUMDes,” ujarnya.

Beberapa di antaranya, lanjut dia, bahkan ada yang dipercaya oleh Pemprov Jateng untuk mendistribusikan bantuan sosial.

Untuk beberapa desa yang terdapat wilayah Perhutani, didorong untuk mengelola lahan tersebut sebagai kawasan objek wisata alam karena selama ini prospeknya cukup bagus.

Ia melihat potensi wisata di sejumlah desa di Kabupaten Kudus cukup banyak dan belum tersentuh sehingga perlu dikaji dengan menggandeng pihak ketiga, apakah hal itu memang memiliki prospek atau tidak.

Ia mempersilakan masing-masing desa menggandeng pihak ketiga untuk mengetahui potensi yang dimiliki desanya.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, pembentukan BUMDes dimulai sejak tahun 2016 dengan nilai penyertaan modal mencapai Rp24,49 juta, kemudian tahun 2017 meningkat menjadi Rp504,52 juta seiring bertambahnya jumlah BUMDes, sedangkan tahun 2018 meningkat lagi menjadi Rp538,89 juta dan tahun 2020 diperkirakan juga meningkat lagi.

Usaha yang digeluti, yakni mulai dari pengelolaan sampah, perdagangan, pengelolaan objek wisata, persewaan hingga usaha perdagangan.

Ant/Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini