KENDAL(SUARABARU.ID)– Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama(SMP), Jumat(26/6) baru akan ditutup. Sedangkan untuk Sekolah Menegah Atas(SMA) hari ini, Kamis(25/6) sudah ditutup.
Tentu, bagi mereka yang diterima di sekolahan yang mejadi pilihan atau impiannya, mereka akan senang. Namun sebaliknya, bagi mereka yang tidak diterima pasti akan kecewa berat atau stres, karena terkendala dengan sistem zonasi.
“Zonasi dari pusat hingga ke daerah- daerah memang bermasalah. Sebenarnya tujuannya baik, untuk pemerataan keadilan di bidang pendidikan. Namun, selama SMA di daerah tersebut relatif sama atau seimbang kwalitasnya,” kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kendal, H Akhmad Tantowi, Kamis(25/6) siang.
Menurut H Akhmad Tantowi, masalah akan muncul begitu ada orang tua murid yang akan menyekolahkan anaknya ke sekolah Favorit di kota yang jauh dari tempat tinggal.
Padahal anaknya juga mempunyai prestasi. Namun anaknya tidak diterima dan kalah dengan anak yang tidak mempunyai prestasi dan nilainyapun pas-pasan. Hanya, karena anak tersebut masuk dalam zonasi.
“Kalau zonasinya dalam kecamatan, anak menjadi bingung. Daftar sekolah di sini tidak diterima, daftar sekolah di sana setidak diterima, akhirnya anaknya menjadi stres dan bisa jadi, prestasi anak akan menurun jika anak tersebut diterima di sekolahan yang tidak menjadi pilihannya.Meski, sebetulnya anak tersebut pintar,” terang H Akhmad Tantowi.
Menurut H Akhmad Tantowi, zonasi itu menimbulkan masalah tersendiri ketika dalam satu kecamatan, atau mungkin dua kecamatan hanya terdapat satu SLTA saja.
“Mereka yang zonasinya kebetulan ada di situ, sekolah yang tadinya Favorit menjadi mungkin tidak Favorit lagi ketika siswa- siswi kondisinya memang pas-pasan dan tidak ada yang prestasi,”jelas H Akhmad Tantowi.
Untuk itu, jika pemerintah tetap akan mempertahankan sistem zonasi, zonasinya bukan dalam kecamatan akan tetapi zonasi dalam kabupaten. Jadi tidak menutup kemungkian anak- anak yang ada di luar kecamatan, akan leluasa sekolah di kota, karena zonasinya dalam kabupaten.
Wahyudi, salah satu orang tua murid, mengaku telah menjadi korban sitem zonasi. Pasalnya, ketika ia akan mendaftarkan anaknya di SMA Negeri 01 Kendal, ditolak akibat jarak dari rumahnya ke sekolah sejauh 7,10 km. Padahal yang diterima, dengan jarak radius 4 km dari sekolah.
Sehingga, anak tersebut tereliminasi tidak bisa masuk ke sekolah tersebut. Wahyudi mengaku, dengan adanya sistem zonasi tersebut, sangat merasa dirugikan karena seolah, hak anak untuk sekolah di SMA negeri terampas.
“Saya harap sistem zonasi untuk ditanjau ulang. Tidak dalam kecamatan, melainkan dalam kabupaten agar lebih luas,”harap Wahyudi.
Agung-mm