blank
KPPBC Kudus terus gencar memerangi peredaran rokok ilegal. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta akan memberikan penghargaan berupa uang kepada masyarakat yang bisa memberikan informasi rokok ilegal. Hadiah tersebut akan diberikan tanpa terkecuali demi pemberantasan rokok ilegal.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Padmoyo Tri Wikanto saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus,  baru-baru ini.

“Jadi silahkan beri informasi, dan kalau memang benar petugas kami akan menindaklanjuti. Bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi nanti dapat duit,” tuturnya.

Tri menuturkan, pihaknya terus berupaya agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Menurutnya, dengan ikut sertanya masyarakat dalam memberantas rokok ilegal, pengusaha rokok yang masih mengedarkan rokok ilegal akan berfikir berulang-ulang.

Tri menegaskan, jika peredaran rokok ilegal masih dibiarkan, nantinya akan memberikan dampak pagi pengusaha rokok legal. Selain itu, pendapatan pajak negara pun akan hilang.

“Setiap satu bungkus rokok legal yang terjual, memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar 62 persen,” tuturnya.

Selanjutnya, selain memberikan pajak kepada negara, pemerintah daerah seperti Kabupaten Kudus juga mendapatkan tambahan dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Dana tersebut tentu bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” tuturnya.

Baca Juga:

Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Luncurkan Minak Djinggo Rempah, Nojorono Serap Tenaga Kerja di Tengah Pandemi

Dari hasil penindakan periode September 2019 hingga Maret 2020 paling banyak ditemukan rokok ilegal justru di Kabupaten Jepara. Sementara di Kabupaten Kudus sedikit.

“Pabrik rokok itu paling banyak di Kudus dan Jepara. Namun paling banyak ditemukan rokok ilegal yakni di Jepara, daerah Kalinyamatan,” jelasnya.

Tri memberitahukan, pihaknya mendapat alokasi dana untuk pemberantasan rokok ilegal dari APBN sebesar Rp 8 miliar. Khusus untuk KPPBC Kudus dapat anggaran Rp 1,5 miliar.

“Jadi wilayah KPPBC Kudus ada lima Kabupaten. Yakni Kudus sendiri, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora,” tuturnya.

Menurut Tri, saat ini jumlah pabrik rokok di wilayah KPPBC Kudus menurun drastis. Tahun 2006 jumlah pabrik rokok ada 2.000, tapi saat ini tinggal 96 pabrik. “Dengan jumlah sedikit tentu pengawasan akan semakin optimal,” tutupnya.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini