blank
Warga Desa Sidorekso saat melakukan klarifikasi atas dugaan penyaluran BLT DD yang tidak tepat sasaran. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PDIP Hendrik Marantek menyebut ada 67 kuota BLT DD di desa ini yang disalurkan pada orang yang tak tepat. Atas kondisi tersebut, Hendrik yang juga warga setempat mengerahkan puluhan warga mendatangi balai desa untuk klarifikasi.

“Ini aduan dari masyarakat. Mereka lapor ke saya, jadi saya tindak lanjuti dengan mempertemukan ke pihak pemerintah desa,” katanya, Kamis (18/6).

Menurut Hendrik, dugaan adanya penerima yang tidak layak menurut aduan dari masyarakat, adalah seperti banyak penerima dengan usia muda. Sedangkan banyak lansia yang memiliki penyakit kronis namun tidak diikusertakan.

“Karena inilah saya utarakan, tapi nanti jika pada akhirnya itu menurut masyarakat sendiri layak ya silahkan,” kata dia.

Pihaknya pun mendorong adanya evaluasi terkait penerimaan BLT DD ini. Sehingga masyarakat yang benar-benar terdampak bisa turut merasakan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sidorekso Muhammad Arifin mengatakan pihak desa sudah melaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Termasuk di dalamnya adalah patokan siapa saja yang diperbolehkan menerima. “Kami sudah berpegang pada indikator-indikatornya,” ucap dia.

Evaluasi Pendataan

Soal kurang tepatnya sasaran BLT DD, pihaknya akan mengevaluasi pada Musyawarah Desa mendatang. Termasuk  di dalamnya orang-orang yang seharusnya menerima tapi terlewatkan.

“Terlebih ada empat orang penerima BLT DD yang meninggal, ini nanti akan kami evaluasi,” lanjut dia.

Pihaknya juga akan mengupayakan pemaksimalan kuota penerima ke batas maksimal yakni 35 persen. Saat ini penerima BLT DD di Desa Sidorekso sudah berada di angka 32 persen.

“Kami masih punya tiga persen, jika memang ada yang harus ditambahkan, maka akan kami tambahkan di tahap dua,” jelas dia.

Hanya saja, pihaknya tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota 35 persen tersebut. Dengan tujuan, bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sementara Camat Kaliwungu Harso Widodo mengatakan, penambahan penerima BLT DD sangat diperbolehkan. Hanya memang jika masih memenuhi kuota penerima yakni maksimal 35 persen.

“Sepanjang masih punya kuota penambahan dan memang layak, kami izinkan,” tandasnya.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini