BANDA ACEH (SUARABARU.ID) – Terdakwa perkara korupsi hasil peternakan telur ayam di Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
Penolakan dakwaan tersebut disampaikan terdakwa Muhammad Nasir melalui penasihat hukumnya, Junaidi dan Zulfan, dalam nota keberatan atau eksepsi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis.
Junaidi menilai jaksa penuntut umum (JPU) keliru mendakwa Muhammad Nasir melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp2,6 miliar lebih. Pasalnya, dakwaan terhadap Muhammad Nasir tidak berlandaskan validitas faktual, baik secara formil maupun materiel.
Ia mengatakan bahwa JPU mendakwa Muhammad Nasir bertanggung jawab atas kerugian negara yang dihitung sejak 2016. Padahal, pada tahun tersebut terdakwa Muhammad Nasir tidak berada dalam jabatan yang bertanggung jawab.
“Pada tahun 2016, klien kami hanya staf dan pada tahun 2017 menjabat sebagai pembantu bendahara. Namun, terdakwa hanyalah orang yang menjalan kebijakan dan perintah atasan,” kata Junaidi.
Oleh karena itu, dia memohon majelis hakim menyidangkan perkara tersebut menggabulkan eksepsi terdakwa Muhammad Nasir serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
“Kami juga memohon majelis hakim memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang adil,” kata Junaidi. Atas eksepsi terdakwa, JPU Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan tetap pada dakwaannya.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Muhammad Nasir bersama Ramli Hasan yang juga Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Saree, Aceh Besar, didakwa korupsi telur hasil peternakan telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
JPU Ronald Reagan menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
“Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Akan tetapi, ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar,” kata JPU Ronald Reagan.
JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada tahun 2016 sebesar Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.
Selanjutnya, pada tahun 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta.
Berikutnya, pada tahun 2018, terdakwa menyetorkan ke kas negara sebesar Rp9,775 miliar dari hasil penjualan telur sebesar Rp11,72 miliar.
Ant-trs