blank
Tersangka AS, pengguna sabu yang ditangkap di rumah kos di Jalan Tentara Pelajar Kawedusan, sedang diinterograsi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen menangkap pengguna narkotika jenis sabu inisial AS (39), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor. Tersangka  diciduk jajaran Sat Resnarkoba sesaat setelah mengonsumsi sabu di sebuah rumah kos di Jalan Tentara Pelajar, Desa Kawedusan, Kebumen, Senin (1/6) sekitar Pukul 23.00.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan jajaran Sat Resnarkoba. Saat akan diringkus, tersangka sempat mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti botol plastik minuman soda yang diduga digunakan sebagai alat bantu hisap.

“Kita tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap, namun berhasil kita temukan,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Sabtu (13/6).

blank
Tersangka AS, pengguna sabu asal Desa Pekuncen, Sempor, mengaku menyesal dan tertunduk di depan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.(Foto;SB/Ist)

Tersangka berprofesi sebagai makelar jual beli sepeda motor, mengaku kurang lebih 3 tahun terakhir menggunakan narkotika jenis sabu. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.  Kepada polisi, tersangka menyesal telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Namun penyesalannya terlambat dan harus ditebus dengan menjalani hukuman di dalam bui. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah.

Komper Wardopo

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini