PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – PT KAI (Persero) sudah menyusun prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah. Dalam hal ini, kata dia, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, dan demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Hal itu dikatakan Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, di Purwokerto, Jumat (12/6). Menurutnya, pada perjalanan KA dalam masa adaptasi normal baru atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA yang akan ditumpanginya.
“Hal ini karena pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk. Kelengkapan penumpang saat boarding selain tiket dan identitas diri penumpang, juga wajib menyertakan surat keterangan uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan,” katanya.
Menurut dia, calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan tes cepat.
Khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, kata dia, diharuskan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Khusus penumpang jarak jauh, Setelah melewati boarding, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa, guna mencegah penyebaran covid-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi,” katanya.
Ia mengatakan face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. “Face shield menjadi milik penumpang,” tambahnya.
Saat berada di atas KA, kata dia, petugas PT KAI (Persero) atau kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang berusia di atas 50 tahun agar tidak berdampingan dengan penumpang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran covid-19 dapat dicegah,” katanya.
Ant-trs