blank
Para pengurus Baznas Kabupaten Wonogiri pimpinan Sutopo Broto (ketiga dari kiri), mengikuti Rakornas secara virtual online.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Gerakan zakat di Indonesia, baik yang dilakukan oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, hendaknya bahu membahu membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid)-19.

Demikian dikemukakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA, CA, di forum Rakor Nasional (Rakornas) Baznas yang digelar secara virtual online selama dua hari, yakni Rabu-Kamis 10-11 Juni 2020.

Rakornas yang dilaksanakan secara virtual Daring (Dalam Jaringan) online ini, diikuti 354 peserta dari Baznas tingkat Pusat, Provinsi, beserta tingkat Kabupaten dan Kota se Indonesia. Baznas Kabupaten Wonogiri pimpinan Sutopobroto, turut serta mengikuti Rakornas secara virtual itu, bersama Pengurus Baznas Wonogiri Mu’amirun, Muslim Umar dan Pranoto.

blank
Ketua Baznas Kabupaten Wonogiri, Sutopo Broto (kiri), menyerahkan bantuan sembako kepada para disabilitas tuna netra yang terdampak pandemi Covid-19.

Melawan Pandemi
Terkait dengan pandemi Covid-19, Bambang Sudibyo, menyebutkan, kondisi negara saat ini sedang berjuang melawan pandemi Covid-19. Yang dampaknya sangat berat. Tidak saja terhadap kesehatan masyarakat, tapi juga pada kehidupan ekonomi dan sosial bangsa Indonesia.

Kata Bambang, menjadi tugas kita bersama untuk semaksimal mungkin membantu mereka yang terdampak krisis Covid-19. Untuk itu, tandasnya, perlu dikembangkan kolaborasi multipihak dalam percepatan penanganan Covid-19. Agar sumberdaya Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), dapat fokus dioptimalkan untuk percepatan penanganan wabah virus corona.

”Untuk itulah, digelarnya Rakornas kali ini adalah untuk memohon arahan dan kontribusi pemikiran dari berbagai stakeholder, agar kolaborasi multipihak dapat terjalin dengan baik,” kata Bambang di Jakarta, Rabu 11 Juni 2020, ketika menyampaikan pidato pada Rakornas yang mengusung tema ”Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19.”

blank
Dalam ikut serta mendukung langkah percepatan penanganan Covid-19, Baznas Kabupaten Wonogiri peduli menyumbangkan fasilitas Cuci Tangan Memakai Sabun (CTMS) di sejumlah tempat strategis.

Langkah Percepatan
Kepada seluruh peserta Rakornas di Tanah Air, yang mengikuti sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 secara virtual Daring, diajak untuk konsentrasi dan fokus mendukung langkah percepatan penanganan Covid-19. Ditandaskan oleh Bambang, langkah percepatan sangat penting, agar kehidupan di Indonesia segera kembali normal dan penderitaan masyarakat segera berakhir.

Pengurus Baznas Kabupaten Wonogiri, menyatakan, ada 15 rekomendasi yang diputuskan di Rakonas tersebut, terkait dengan upaya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Tanah Air. Yang tentu saja, itu disesuaikan dengan kondisi dan masalah internal yang dihadapi masing-masing Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Seluruh butir rekomendasi yang diputuskan Rakornas, terkait dengan Covid-19. Diantaranya adalah Baznas pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, serta lembaga amil zakat (LAZ), wajib mematuhi protokol Covid-19. Juga berkomitmen menjaga kolaborasi program penanganan Covid-19.

blank
Para penyapu jalan petugas kebersihan Kota Wonogiri, menerima bantuan sembako yang diserahkan oleh Ketua Baznas Kabupaten Wonogiri, Sutopo Boroto (kiri).

Melakukan Kemitraan
Kemudian komitmen melakukan kemitraan dan koordinasi dengan gugus tugas, serta pihak lain untuk menyusun solusi bersama penanganan Covid-19. Keputusan lainnya adalah memprioritaskan program penyaluran hasil pengumpulan zakat, infak, dan sadaqah (ZIS) serta DSKL (dana sosial keagamaan lainya), dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, Baznas pusat dan daerah serta LAZ berkomitmen menjaga dan melindungi keselamatan, kesehatan, keamanan para amil serta relawan dalam penanganan Covid-19. Dalam penyaluran dana ZIS dan DSKL, orientasinya tidak mendatangkan atau mengumpulkan, tapi mendatangi para mustahik atau orang yang berhak menerima dana zakat.

Bambang Pur