DEMAK (SUARABARU.ID)– Terkait penyebaran virus corona serta masih bertambahnya pasien positif covid-19 di wilayah Demak, pihak Pemkab Demak melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi, langsung mengambil langkah antisipasi, guna mencegah penyebaran yang semakin luas.
Seusai mendapat arahan Sekda Demak Singgih Setiono, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Demak, Iskandar Zulkarnaen, segera mengumpulkan Kepala UPTD dan Koordinator Pasar se- Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan, untuk persiapan pemberlakuan kebijakan Pemkab terhadap jam operasional pasar tradisional.
Iskandar yang dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020) mengatakan, untuk antisipasi penyebaran virus corona yang semakin masif dan disinyalir dari lingkungan pasar, pihaknya kini membuat peraturan baru.
BACA JUGA : Warga Binaan Jalani Asimilasi, Gugus Covid Wonogiri Peduli Beri Bantuan
”Kami langsung melakukan rapat dengan seluruh Kepala UPTD Pasar untuk menyampaikan kebijakan Pemkab, terkait aktivitas perdagangan di pasar tradisional,” jelas Iskandar.
Ada pun kebijakan yang akan dilakukan yakni, pembatasan jam operasional di seluruh pasar rakyat, mulai dari pukul 06.00-12.00 WIB. Kemudian pemberlakuan satu pintu untuk keluar masuk pengunjung pasar (pintu masuk dan keluar tersendiri), serta pemberlakuan protokol kesehatan covid-19 di lokasi.
Sebelum pemberlakuan kebijakan itu, pihaknya akan melakukan survei ke lapangan terlebih dahulu, sekaligus pelaksanaan simulasi akses pasar dengan satu pintu. Selain itu juga, melakukan sosialisasi ke Paguyuban Pedagang dan Komunitas Pasar.
Rencana pemberlakuan kebijakan jam operasional pasar tradisional ini, akan berlaku mulai Jumat (12/6/2020) sampai dengan Rabu (9/7/2020) atau selama 28 hari. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi ulang.
Terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, Iskandar berharap, agar masyarakat patuh dan menaatinya. Sebab ini untuk kepentingan kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, nantinya perlu ada dukungan dari pihak keamanan seperti Satpol PP, dan Forkompincam.
Rudy-Riyan