JEPARA (SUARABARU.ID)– Sebanyak lima anak jalanan (anjal) atau yang dikenal sebagai anak punk pada Selasa, (2/6) terjaring razia di wilayah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kelima anjal tersebut diamankan oleh Satpol- PP dan Damkar Kabupaten Jepara bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara.
Dari pengamatan SUARABARU.ID, rata-rata anjal yang terjaring razia masih berusia remaja. Dari kelima anjal tersebut salah satunya ada yang perempuan. Gadis berinisial PWN yang masih berusia 15 tahun ini mengaku menjadi anjal sejak kelas 6 SD.
PWN mengaku keputusannya untuk menjadi anjal karena tidak mendapatkan perhatian dan sering berselisih paham dengan orang tuanya. “Saya sering berselisih paham dengan ibu, kemudian memilih tinggal dengan nenek”, ujar gadis yang sebelumnya tinggal dengan neneknya di Desa Gardu Kecamatan Pecangaan tersebut.
Sementara itu keempat anjal lainnya yakni AFZ (12) dan IM (15) asal Tuban, BRW (17) asal Kendal serta AKJ (16) asal Grobogan yang kesemuanya laki-laki. Setelah dibina dan didata, kelima anjal tersebut dikembalikan kepada keluarga masing-masing dengan dibantu Pusat Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jepara.
Sekretaris Satpol-PP dan Damkar Suhardi mewanti-wanti kepada para anjal ini supaya menjalani kehidupan yang lebih baik. “Harapan kami Jepara bebas anjal dan anak punk. Kita ingin mereka kembali ke orang tuanya, bekerja dan tidak kembali ke jalanan”, tutur Suhardi.
Ulil Abshor