BREBES (SUARA BARU. ID) – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan membatasi jam layanan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Adhitia Trihatmoko, SSTP di ruang kerjanya, Rabu (2/6).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan berkaitan dengan kebijakan itu. Kebijakan itu dikeluarkan sesuai dengan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Bupati Brebes.
“Untuk hari biasa, pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun dalam penerapan PKM, nantinya pelayanan akan dibatasi sampai pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Meski jam pelayanan masih berjalan normal, lanjut dia, namun selama masa pandemi DPM PTSP tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk pemohon diwajibkan menggunakan masker dan cuci tangan dengan sanitizer. Itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Diakui, selama masa pandemi telah terjadi penurunan pengajuan permohonan perizinan. “Untuk jumlah pastinya menurun, karena banyak pemohon yang membatalkan memproses perizinan,” terang dia.
Meski begitu tetap ada warga yang datang ke kantornya untuk mengurus, seperti penerbitan Ijin Pendirian Bangunan (IMB) dan ijin apotek yang saat ini lagi marak.
Harviyanto