blank
Disdukcapil Kudus melakukan perubahan setting lokasi pelayanan EKTP. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus mencatat ada 5 ribu lebih wajib KTP pemula di Kabupaten Kudus masih belum bisa melakukan perekaman menyusul ditutupnya layanan selama masa pandemi Covid-19.

Padahal, bagi para wajib KTP pemula, dokumen kependudukan merupakan hal yang sangat penting bagi mereka untuk mengurus berbagai keperluan terkait masa depannya.

“Ada sekitar 5 ribu lebih wajib KTP pemula yang hingga kini belum bisa melakukan perekaman. Padahal, bagi mereka KTP elektronik sangat penting untuk pengurusan dokumen lain seperti SIM, melanjutkan sekolah, maupun melamar kerja,”kata Sekretaris Disdukcapil Kudus, Putut Winarno, Rabu (3/6).

Menurut Putut, sejak layanan ditutup akibat pandemi pada Maret silam, Disdukcapil  sebenarnya masih tetap melakukan pelayanan meski secara online. Hanya saja, layanan online hanya bisa dilakukan untuk pencetakan KTP elektronik maupun dokumen kependudukan lain yang tidak mengharuskan interaksi langsung dengan warga.

“Layanan online sudah ada seperti cetak KK, KTP hingga akta kelahiran dan kematian. Warga yang membutuhkan tinggal mengakses secara online. Tapi bagi wajib KTP pemula, tentu harus ada interaksi karena harus ada perekaman secara langsung,”tandasnya.

Oleh karena itu, kata Putut, saat ini Disdukcapil Kudus sedang mengkaji untuk membuka kembali layanan perekaman KTP elektronik baik di kantor dinas maupun kantor kecamatan.

Izin Bupati

Saat ini, kata Putut, persiapan untuk pembukaan layanan kembali perekaman KTP elektronik sudah mulai dilakukan. Di kantor dinas, setting ruangan pun sudah dilakukan agar meminimalisir kontak fisik antara warga dengan petugas perekaman.

“Setting tempat sudah, termasuk penyusunan protokol kesehatan bagi pengunjung,”tukasnya.

Dikatakan, protokol kesehatan yang harus dipatuhi bagi pemohon diantaranya wajib menggunakan masker, cuci tangan, penyemprotan disinfektan, hingga jaga jarak. Saat masuk mereka juga akan dicek suhu tubuh. Sementara, petugas yang melayani juga akan dilengkapi dengan APD seperti face shield, masker hingga sarung tangan.

“Memang ada kontak fisik seperti saat pengambilan sidik jari. Tapi, petugas kami akan dibekali dengan APD agar tidak bersentuhan langsung,”tandasnya.

Mengenai kapan layanan akan dibuka, menurut Putut masih menunggu persiapan selesai. Selain itu, yang terpenting adalah izin dari Kepala Daerah yakni Plt Bupati Kudus.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini