blank
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudhi, Bupati Agus Bastian dan Wabup Yuli Hastuti saat jumpa pers di Ruang Arahiwang. Foto: Taletha

PURWOREJO (SUARABARU.ID) -Pemkab Purworejo berencana memulangkan orang positif tanpa gejala (PTG) yang saat ini dirawat di RSUD Tjokronegoro. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian saat pers rilis di ruang Arahiwang Kompleks Setda Purworejo hari ini (29/5).

“Saya kira hanya Purworejo saja yang merawat pasien positif covid-19 tanpa gejala (PTG), karena masyarakat setempat tidak mau menerima. PTG jika diisolasi di RS malah lama-lama bisa sakit. Sebaiknya dirawat di rumah, beberapa orang yang melakukan isolasi mandiri lebih cepat sembuh,” jelas Agus Bastian.

blank
Jubir Pemkab Purworejo terkait covid-19, dr Darus. Foto: Taletha

Selain itu, Bupati yang didampingi oleh Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudhi, Kapolres AKBP Rizal Marito dan Wabup Yuli Hastuti juga mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat covid-19 Kabupaten Purworejo. “Dengan berbagai pertimbangan, masa tanggap darurat diperpanjang mulai tanggal 30 Mei pukul 00.00 WIB hingga tanggal 14 Juni 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Agus Bastian.

Dengan perpanjangan waktu ini, otomatis sekolah-sekolah yang sudah mengumumkan anak didiknya masuk tanggal 30 Mei juga harus menjadwal ulang. Soal ibadah, bupati meminta masyarakat agar mematuhi atutan dari Kemenag RI untuk tetap beribadah di rumah masing-masing.

“Bagi ASN pejabat struktural, masuk kerja seperti biasa ketentuan WFH juga tidak berubah. Kegiatan di pasar, toko agar melaksanakan protokol kesehatan, cuci tangan sebelum dan sesudah masuk toko, pengunjung juga harus tetap jaga jarak. Kepada masyarakat, saya himbau agar tetap berperilaku sehat, pakai masker, jauhi kerumunan. Kita harus terbiasa hidup berdampingan dengan corona,” tandas Bastian.

Ketentuan Isolasi Mandiri

Sementara itu, Jubir Pemkab Purworejo terkait Covid-19, dr Darus menjelaskan bahwa, isolasi mandiri bagi PTG tercantum dalam revisi keempat pedoman penannganan Covid-19 dari Kementrian Kesehatan RI. “Orang yang positif tanpa gejala (PTG) dirawat secara isolasi mandiri, kalau tidak memenuhi syarat harus dikelola pihak desa di bawah kecamatan,” jelas Darus saat diwawancara di kantornya hari ini (29/5).

Jika ada gejala atau komorbit seperti diabetes melitus (DM),  hipertensi akut, memiliki riwayat  stroke dan jantung bisa dirawat di rumah sakit. PTG yang akan menjalani isolasi mandiri di luar rumah sakit harus diperiksa oleh dokter spesialis paru-paru di RS rujukan. “Jika orang yersebut disiplin, bisa dipercaya untuk tidak meninggalkan rumah serta situasi di rumahnya memungkinkan, bisa melakukan isolasi mandiri,” terang Darus.

Syarat untuk isolasi di rumah antara lain adalah, tempat tidur dan kamar mandi dipisahkan sehingga tidak terjadi kontak dalam keluarga. Lingkungan rumah harus bisa berjemur atau berolah raga di halaman. Terpenting adalah ada kesepakatan dari yang bersangkutan sanggup isolasi mandiri dan masyarakat sekitarnya  siap mengawasi, memfasilitasi kebutuhan yang bersangkutan  dan keluarganya.

“Isolasi mandiri sudah dilaksanakan oleh 25 orang dan mereka lebih cepat sembuh. Hingga hari ini,  35 sembuh dari 76 orang yang dinyatakan positif covid-19. 13 orang dengan komorbid dan usia tua masih dirawat di RSUD Tjitrowardojo dan 13 orang PTG dirawat di RSUD Tjokronegoro,” terang Darus.

Masyarakat juga harus mengetahui bahwa, penyakit corona bisa disembuhkan dengan isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan berbagai syarat seperti di atas. Sehingga masyarakat diminta untuk ikut mendukung dan tidak phobia dengan orang yang positif Covid-19.

Taletha-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini