KUDUS (SUARABARU.ID) – Di hari pertama lebaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus mencatatkan dua tambahan pasien positif Covid-19 yang dirawat di Kabupaten Kudus. Dua pasien yang kini dirawat di RSUD dr Loekmonohadi tersebut, berasal dari Kudus dan Demak.
Dengan tambahan dua pasien ini, total kumulatif kasus positif di Kudus tercatat sebanyak 51 kasus. Dari jumlah tersebut, 34 diantaranya merupakan warga Kudus.
Juru bicara Gugus Tugas, dr Andini Aridewi mengatakan, dua pasien positif tersebut semuanya adalah PDP yang sudah menjalani perawatan di RSUD.
Satu pasien berjenis kelamin laki-laki dengan usia 57 tahun, warga Kecamatan Kota dan dirawat pada 21 Mei lalu. Yang bersangkutan tidak memiliki kontak dengan penderita atau riwayat perjalanan.
Sementara, pasien lainnya adalah laki-laki berusia 61 tahun, warga Gajah Demak yang dirawat mulai 23 Mei lalu. Yang bersangkutan diketahui juga tidak ada riwayat kontak maupun perjalanan daerah terjangkit.
“Hasil uji swab kedua pasien tersebut keluar pada hari ini,”kata Andini, Minggu (24/5).
Dengan tambahan dua kasus ini, total jumlah pasien Covid-19 di Kudus yang masih menjalani perawatan sebanyak 4 orang. Pasalnya, pada Sabtu (23/5), Gugus Tugas juga mencatatkan ada dua pasien yang terkonfirmasi positif.
Sementara untuk jumlah OTG saat ini sebanyak 15 orang, 30 ODP masih dipantau, sebanyak 39 PDP berasal dari dalam wilayah. Dari 39 PDP dalam wilayah, sebanyak 10 PDP dirawat, 12 PDP isolasi, dan 17 PDP meninggal.
Dalam upaya pencegahan penularan, pemkab Kudus juga mengimbau masyarakat lebih menaati protokol kesehatan. Di masa lebaran ini, warga juga diminta menjalin silaturahmi lewat online guna mencegah penyebaran virus lebih luas lagi.
Pemkab Kudus memberlakukan jam malam yang dimulai dari pukul 21.00 – 06.00 WIB di kawasan perkotaan dan tempat keramaian. Untuk kawasan Alun-Alun Kudus, penutupan akses jalannya dimulai dari perempatan BNI, PT Pura, samping Masjid Agung, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, depan SMP 2 Kudus dan perempatan Sleko.
Kemudian, pembatasan jam malam di area Balai Jagong, penutupannya dimulai dari pintu masuk depan kantor KONI, depan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta pintu masuk Balai Jagong dari sisi barat.
Pemkab Kudus juga menyediakan tiga tempat karantina utama bagi pelaku perjalanan dari zona merah ataupun luar kota, yakni Rusunawa Bakalan Krapyak, Balai Diklat Sonyawarih Menawan, dan Graha Muria Colo.
Selain itu, beberapa desa di Kudus juga menyiapkan tempat karantina, seperti Desa Pasuruan Kidul, Desa Jati Kulon, Desa Gondosari, Desa Getaspejaten, Desa Bae, Desa Karang Bener, Desa Peganjaran, Desa Gondangmanis, Desa Purworejo, Desa Tanjung Rejo, dan Desa Honggosoco.
Tm-Ab