BLORA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, melarang keras penggunaan petasan (mercon) saat hari H dan pasca-Lebaran Idul Fitri. Untuk mencegahnya dilakukan langkah-langkah preventif dan operasi.
“Saya perintahkan seluruh Kapolsek melakukan pemantauan dan pengawasan petasan, baik di kios, warung, dan industri rumahan di wilayah masing-masing,” tandas Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, Sabtu (23/5/2020).
Jika larangan tetap dilanggar, lanjutnya, Polisi akan menindak siapapun dan pihak yang memperjualbelikan petasan, termasuk menyita barang bukti (BB) dan para pihak yang terkait dengan peredaran maupun pembuatnya.
Menurut Ferry, selain petasan, penggunaan kembang api juga diatur, dan harus seizin pihak Kepolisian. Ketentuannya, kembang api kurang dari 2 inci bisa digunakan, tapi kalau lebih dari ketentuan itu harus ada izin.
Bahkan selama puasa hingga menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri 2020, Polisi menggelar sejumlah operasi, tujuannya untuk menciptakan situasi kondusif Ramadan hingga perayaan Idul Fitri dan setelahnya, terang AKBP Ferry.
Sebelumnya, Polres Blora aktif menggelar operasi minuman keras (miras) dan operasi di pasar-pasar. Dalam operasi di pasar, polisi ingin agar tidak terjadi praktik penimbunan bahan pokok dalam Operasi Ketupa Candi 2020.
Larang Takbir Keliling
Sedangkan dalam pelaksanaan patroli pasar yang dilakukan jajaran Polres Blora dan 16 Kepolisian Sektor (Polsek), tambahnya, adalah untuk memantau kenaikan bahan pokok menjelang Lebaran.
“Operasi miras tetap kami lakukan sampai sekarang, tujuannya agar tidak ada korban dari dampak miras dan miras oplosan,” tandas Kapolres Blora.
Untuk operasi yang berkaitan dengan Kamtibmas, dan kamseltibcarlantas yakni Operasi Ketupat 2020, Polres Blora bersinergi dengan TNI Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dirumkimhub, terang Ferry.
Kapolres Blora juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat luas, agar tidak menggelar taknbir keliling karena Lebaran tahun ini berbeda dengan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, yaitu di tengah pandemi covid-19.
Larangan takbir keliling dilontarkan Ferry Irawan, karena dapat menimbulkan kerumunan massa yang rentan persebaran virus corona. Misal takbiran diadakan di masjid atau musala, diimbau tidak bergerombol dengan menerapkan physical distancing (jaga jarak).
“Kami imbau masyarakat tetap di rumah saja, jaga jarak, hindari kerumunan dan gunakan masker demi kebaikan bersama,” imbuh Ferry.
Maka untuk memberi rasa aman masyarakat dalam perayaan Idul Fitri, sedikitnya 2/3 kekuatan Polres, Polsek dan dibantu instiusi samping untuk memantau dan mengamankan seluruh wilayah kabupaten penghasil kayu jati ini.
Wahono-trs