JEPARA (SUARABARU.ID) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara tentang pengambilan keputusan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jepara tahun 2019, Rabu (20/5/2020) siang batal digelar.
Hal ini lantaran peserta sidang tidak memenuhi quorum sehingga tidak dapat dilaksanakan. Sebelumnya sidang juga batal digelar pada hari Senin tanggal 4 Mei lalu.
Dari 50 anggota dewan di Kabupaten Jepara hanya ada 22 anggota yang datang dan mengisi daftar hadir. Padahal untuk mencapai quorum, setidaknya harus ada 26 anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
Lantaran tidak quorum, sidang tetap dibuka namun keputusan persetujuan LKPJ diserahkan pada pimpinan dan pimpinan fraksi. “Dengan batalnya paripurna yang kedua kalinya tersebut, sesuai tata tertib dewan pasal 25 ayat 6, keputusan akan diserahkan pada pimpinan dewan,” ujar Suroto dari Sekretariat Dewan Jepara
“Dimulai dengan rapat pimpinan sampai undang pimpinan fraksi untuk memutuskan akan menerima atau menolak. Dilakukan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan tatib kita,” kata dia. Karena hari terakhir aktif kerja sebelum libur Lebaran, maka hal tersebut akan dilaksanakan usai libur Idul Fitri. “Baru bisa dilaksanakan setelah lebaran,” katanya..
Dari daftar hadir rapat paripurna diketahui, fraksi PPP dari total 10 anggota 5 di antaranya hadir, PDI Perjuangan dari 8 anggota semua tidak hadir, Nasdem dari total 7 anggota semua tidak hadir, PKB dari total 6 anggota 4 hadir, Gerindra dari 5 anggota semua tidak hadir, Golkar dari 4 anggota semua hadir, DKPH dari 6 anggota 5 diantaranya hadir serta PAN Perindo dari 4 anggota 3 di antaranya tidak hadir
Hadepe