blank
Petugas Samsat Grobogan saat menunjukkan ruang pelayanan perpanjangan STNK. Foto : dok/Hana Eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Mulai tanggal 21 Mei 2020, pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Grobogan libur. Hal ini terkait libur panjang Hari Kenaikan Isa Almasih yang disambung dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Hal itu dikatakan Kanit Regident Satlantas Polres Grobogan, Iptu Iman Santoso SH. Menurut Iptu Iman, meski pelayanan libur, wajib pajak tetap dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi Sakpole.

“Terakhir membayar hari ini. Untuk wajib pajak yang jatuh temponya pada waktu-waktu libur itu, kami arahkan untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Sakpole atau via e-commerce atau bisa dibayarkan saat pelayanan kembali dibuka,” ujar Iptu Iman.

Pelayanan kembali dibuka pada Selasa (26/5/2020). Pihaknya menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir jika terkena denda.

“Tidak perlu khawatir soalnya pemutihan denda sampai bulan Juni,” pungkas dia.

Hana Eswe-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini