SLAWI (SUARABARU.ID) – Guna menekan dampat buruk dari bermain petasan dan kembang api, Satuan Sabhara Kepolisian Resor Tegal telah gencar melakukan kegiatan Razia ke sejumlah lapak yang digunakan sebagai lokasi berjualan sejumlah petasan jenis kembang api.
Adapun lokasi razia yang dilakukan Satsabhara Polres Tegal yakni kawasan Ruko Slawi serta Pasar Trayeman Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, Senin (18/05/2020).
Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP M Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Sabhara Iptu Surahno SH mengatakan, selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah Satsabhara Polres Tegal akan terus melakukan pemantauan dan razia petasan dan kembang api.
”Bila para pedagang diketahui menjual petasan atau kembang api melebihi kriteria yang diperbolehkan, maka kami akan memberikan peringatan dan menyita petasan tersebut sebagai barang bukti,” katanya.
Di tempat terpisah, Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang SIK mengimbau agar para pihak-pihak yang diketahui meledakkan, menjual ataupun memproduksi akan diberikan sanksi yang tegas.
“Alangkah indahnya bulan Ramadan ini dijadikan momentum untuk meningkatkan keimanan kita, bukan dijadikan arena bermain petasan,” ungkap Kapolres Tegal.
Nur Muktiadi