JEPARA(SUARABARU.ID) – Sebanyak 21 anggota DPRD Jepara yang ikut menandatangani mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan, Imam Zusdi Ghosali, Ketua DPRD Jepara mengaku tidak ingin melengserkan ketuanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jamal Budiman, anggota DPRD Jepara dari Partai Golkar yang menjadi juru bicara kelompok ini kepada wartawan, Minggu malam (17/5-2020) dalam jumpa pers di RM Maribu Jepara.
Jumpa Pers yang dihadiri oleh 21 orang aggota DPRD yang menandatangani mosi tidak percaya ini juga dihadiri oleh Imam Zusdi Ghosali.
“Kami tidak ingin melengserkan ketua DPRD. Kami hanya mengharap melalui mosi ini Imam Zusdi Ghozali lebih mengembangkan kepemimpinan kolektif kolegial, bersikap afrif bijaksana dan membangun sinergitas dengan para pimpinan DPRD yang lain dan juga anggota,” ujar Jamal Budiman menerangkan.
Baca Juga: Corona Belum Mereda, Selanjutnya..?
Kami hanya ingin ketua berubah sikap, bukan untuk melengserkannya. Sedangkan ketua telah menuangkan dalam surat pernyataan tertulis, tambah.
Terkait dengan pengajuan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Imam Zusdi Ghozali dan aduan ke Badan Kehormatan DPRD Jepara oleh tiga wakil ketua DPRD Junarso, Pratikno dan Nururudin Amin yang juga melampirkan mosi tidak percaya 36 anggota DPRD sebagai salah satu lampiran, menurut Jamal adalah dinamika politik yang terdjadi.
Biarkan proses berjalan di BK sebagai lembaga yang memang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan etika dewan. “Nanti pasti ada klarifikasi kepada penandatangan mosi tidak percaya,” tambah Jamal.
Namun ketika ditanya wartawan, apakah akan mencabut mosi tidak percaya yang telah ditandatangani dan dijadikan lampiran oleh tiga wakil ketua untuk pengajuan surat ke Badan Kehormatan, Jamal menyatakan tidak. Pernyataan itu juga didukung oleh Muslih, anggota DPRD dari partai PAN Jepara dan Kholis Fuad dari PKB.
“Kami tidak tau jika mosi tidak percaya 36 anggota ini dijadikan lampiran surat pengaduan ke Badan Kehormatan oleh tiga wakil ketua. Surat itu dipegang Sunarto, anggota DPRD dari Partai Nasdem dan disimpan oleh tenaga ahli partai tersebut” ujar Kholis Fuad anggota DPRD dari PKB Jepara. Sunarto yang juga hadir pada jumpa pers ini tidak menampik keterangan Kholis Fuad.
Kholis Fuad juga menjelaskan, terkait dengan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD sulit untuk bisa diproses sebab sampai saat ini Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Jepara belum pernah disahkan dalam rapat paripurna. “ Kita tunggu saja proses di Badan Kehormatan Dewan” ujarnya.
Dinamika politik di Tamansari Jepara itu bermula dari mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 36 anggota DPRD Jepara dari berbagai partai politik. Jumlah anggota DPRD Jepara saat itu adalah 49 orang, karena ada kekosongan 1 anggota dari partai Nasdem. Sebanyak 10 anggota DPRD dari partai PPP dan 3 unsur wakil ketua tidak ikut tanda tangan.
Namun karena pasca mosi tidak percaya 36 anggota dewan tersebut membuat internal di DPRD tidak kondusif serta berkembang menjadi isu liar ditengah-tengah masyarakat yang dapat mengganggu kinerja dewan, maka ketiga pimpinan DPRD Jepara juga membuat mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Imam Zusdi Ghozali dan mengadukannya ke Badan Kehormatan Dewan.
Hadepe