blank
Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kudus dr Andini Aridewi. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus menyewa hotel Gripta sebagai lokasi karantina tenaga medis yang menangani Covid-19. Tentu saja servis yang diberikan pihak hotel untuk layanan tersebut tidaklah gratis alias berbayar.

Biaya sewa hotel yang harus dikeluarkan Pemkab Kudus untuk karantina tim medis yakni sebesar Rp 3 juta per kamar. Hanya saja, biaya tersebut untuk sewa selama 14 hari.

“Jadi biaya sewanya sebesar Rp 3 juta per kamar untuk selama 14 hari,”kata Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, dr Andini Aridewi, Sabtu (16/5).

Andini mengatakan, penggunaan hotel sebagai lokasi karantina tenaga medis dirasa cukup efektif. Karena, bagi petugas medis yang bertugas menangani pasien Covid-19, perlu diberi waktu beristirahat yang cukup nyaman ketika harus menjalani masa karantina usai menjalankan tugas.

“Jadi tiap tenaga medis yang dikarantina, disediakan satu kamar,”ujar Andini.

Disinggung mengenai berapa jumlah tenaga medis yang sudah menjalani karantina, Andini belum bersedia memberikan data yang pasti. Pasalnya, jumlah tenaga medis yang masuk karantina setiap harinya berubah.

“Ada yang keluar dan ada yang masuk. Jadi, untuk rekapitulasi akhirnya masih belum,”katanya.

Dijelaskan Andini, seluruh biaya sewa hotel tersebut akan menjadi tanggungan Pemkab Kudus. Ini dilakukan agar para tenaga medis bisa menjalankan tugasnya dengan baik saat menangani pasien Covid-19.

Insentif Belum Cair

Sementara, terkait insentif tenaga medis yang menangani Covid-19, kata Andini, saat ini memang belum bisa dicairkan. Persoalannya, ada perubahan alokasi anggaran untuk penyediaan insentif tersebut.

“Awalnya, insentif akan menggunakan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang besarnya Rp 10 M. Tapi ada aturan terbaru kalau insentif tenaga medis tersebut diambilkan dari APBD,”ujar Andini.

Atas perubahan tersebut, kata Andini, Dinas Kesehatan saat ini baru melakukan realokasi anggaran yang ada. Selain itu, juga dibutuhkan penyusunan juklak dan juknis terkait pemberian insentif tersebut.

“Harus ada ketentuan terkait kriteria penerima, jumlah penerima serta berapa besaran insentif yang akan diberikan,”ujar Andini.

Sebab, di aturan awal sebagaimana Surat dari Menkeu dijelaskan jumlah insentif yang diberikan setiap bulannya, maksimal sebesar  Rp 15 juta untuk dokter spesialis, dokter umum sebesar Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.

“Padahal, saat ini ada tenaga medis yang tidak terlibat langsung dalam menangani pasien tapi juga berperan seperti petugas tracing kontak di Puskesmas. Mereka tentu pantas juga mendapatkan insentif,”tandasnya.

Tm-Ab