blank
Bupati Wonosobo, Eko Purnomo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Bupati Wonosobo, Eko Purnomo meminta warga meniadakan tradisi saling berkunjung ke rumah sanak saudara, baik dalam satu lingkungan desa, antar desa maupun antar kecamatan pada hari raya Idul Fitri 1441 H mendatang.

Selain itu, warga juga dihimbau tidak melaksanakan acara halal bi halal, baik yang hanya dengan tetangga sekitar, atau dalam lingkup lebih luas hingga menimbulkan keramaian dan kerumunan massa.

Himbauan tersebut secara resmi telah diterbitkan dalam bentuk Instruksi Bupati Nomor 091 Tahun 2020, tertanggal 14 Mei 2020.

Dalam instruksi yang mempertimbangkan kondisi semakin meluasnya persebaran kasus Covid-19 di Wonosobo serta peningkatan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang mencapai angka 160.

Sedang jumlah warga yang positif virus Corona sudah mencapai orang. Selain kasus impor sudah terjadi transmisi lokal yang lebih banyak dari orang yang tertular karena kasus kontak erat. Warga juga diminta agar sholat Ied di rumah masing-masing.

Protokol Kesehatan

blank
Instruksi Bupati Wonosobo Eko Purnomo soal himbauan untuk tidak melakukan tidak ada silaturrahmi dalam Idul Fitri 1441 H. Foto : SB/Muharno Zarka

Bupati menegaskan kepada para Camat, Kades/Lurah selaku Ketua Gugus Tugas Wilayah untuk tetap mengupayakan percepatan penanganan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan berupa social distancing dan physical distancing.

Kepala Bagian Kesra Setda, Isnanto, Jumat (15/5), mengatakan bahwa sejumlah tradisi lebaran pada 1441 H ini memang diminta untuk ditiadakan.

“Mengingat situasi saat ini memang mengharuskan warga lebih waspada agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih buruk lagi,” terangnya.

Selain halal bi halal dan tradisi saling berkunjung serta sholat Ied di rumah, Isnanto juga menyebut tradisi takbiran diminta agar tak lagi dengan melibatkan banyak massa.

“Untuk takbir keliling, sesuai instruksi Bupati agar ditiadakan, dan takbir cukup di mushola atau masjid dengan pengeras suara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.

Muharno Zarka-Wahyu