Inilah proses penjemputan kiai yang dilakukan aparat, karena yang bersangkutan positif covid-19 hasil tes swasb. Foto: Ist

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kapolsek Windusari, Polres Magelang, Iptu Irfan Azyan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya berita hoaks melalui Facebook dan WhatsApp. Itu terkait proses evakuasi tiga pasien positif covid-19 di wilayah Windusari pada 8 Mei lalu.

Disebutkan, pelaku dalam pesan Facebook dengan akun nama Sarinten Inten dan di WhatsApp dengan nama B Mudah. “Pesan tersebut menyebutkan penculikan secara halus kiai pengasuh pondok pesantren dengan memvonis positif corona,” katanya.

Kapolsek Windusari, Polres Magelang, Iptu Irfan Azyan, menuturkan  adanya pesan berantai tersebut. “Pesan tersebut beredar melalui media sosial WhatsApp. dan menambah resah masyarakat sekitar,” katanya.

Irfan selebihnya menjelaskan, pada  Jumat 8 Mei 2020 memang telah melakukan penjemputan seorang ulama dan dua orang lainnya di wilayah Windusari. Mereka dijemput oleh Tim Medis dengan alat pelindung diri lengkap. Serta dengan pengawalan petugas Polsek dan Koramil Windusari.

“Penjemputan tersebut dilakukan karena hasil tes swab kepada tiga orang tersebut hasilnya positif covid-19. Ketiga pasien tersebut memiliki riwayat ikut acara Itjima Ulama Sedunia di Gowa Sulawesi,” jelasnya.

Sebenarnya pasien itu sudah diimbau untuk melakukan isolasi mandiri. Namun muncul kekhawatiran dari masyarakat sekitarnya.  “Penjemputan tersebut atas dasar permintaan masyarakat yang khawatir tertular. Oleh sebab itu kami selaku petugas Gugus Tugas Covid-19 berkoordinasi dengan pihak Muspika, Puskesmas Windusari dan kelurga pasien,” ungkapnya.

Kapolsek menyampaikan juga, bahwa saat proses penjemputan tidak ada unsur paksaan sama sekali dari petugas. Namun sebaliknya mendapat respon positif dari pasien dan pihak keluarganya.

“Selama proses penjemputan berjalan aman, lancar dan kondusif. Pasien  dibawah ke eks-Kantor BPPKP Srowol, Mungkid, Magelang,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pesan hoax yang beredar tersebut. “Kami akan usut sumber utamanya karena bisa dikenakan pasal di UU ITE, sehubungan  menyebarkan berita bohong,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat lebih jeli mendapat informasi yang belum jelas kebenarannya. “Jangan mudah termakan informasi hoaks,” pungkasnya.

Eko Priyono-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini