JEPARA(SUARABARU.ID) – Ternyata PT Mangkubumi Utama Sejahtera yang memiliki lahan sekitar 20 ha di wilayah RT 002 / RW 003 Desa Sengon Bugel, Mayong, Jepara belum memiliki ijin sebagai mana diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
PT Mangkubumi Utama Sejahtera hanya memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) yang dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah beberapa tahun lalu.
Dalam surat keterangan ini disebutkan bahwa kawasan seluas 20 ha yang diajukan oleh PT Mangkubumi Utama Sejahtera tidak bertentangan dengan peruntukan sebagai industri. Namun dalam surat keterangan tersebut ditegaskan tidak boleh melakukan kegiatan sebelum dilengkapi perijinanm yang diperlukan.
Padahal lahan tersebut sekarang sedang dikembangkan untuk industri. Modus yang digunakan oleh PT Mangkubumi Utama Sejahtera adalah dengan cara menyewakan tanah dan bangunan kepada investor asing. Diantaranya adalah PT Formasa dan PT TBZ.
Saat ini diatas lahan tersebut sedang dibangun pabrik untuk PT Formasa. yang bergerak dibidang komponen sepatu dan asesoris tas, milik warga negara asing dengan luas bangunan dan tanah 16 ha. Sedangkan PT TBZ direncanakan membuat asesoris bunga kertas untuk keperluan ekspor.
Namun ternyata pembangunan pabrik ini tidak dilengkapi dengan ijin yang dibutuhkan seperti Ijin lingkungan APL, UPL-UKL, dan Amdal. Sehingga pembangunan pabrik ini juga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan yang bisa dikeluarkan jika telah memiliki dokumen perijinan lingkungan.
Menurut sumber SUARABARU.ID, PT Formasa menyewa tanah dan bangunan seluas 16 ha kepada PT Mangkubumi Utama Sejahtera beserta dengan pengurusan ijinnya. Namun ternyata bangunan tersebut belum dilengkapi dengan ijin. Bahkan luas bangunan dan tanah yang ada diperkirakan hanya sekitar 11 ha.
Sementara itu, Direktur Utama PT Mangkubumi Utama Sejahtera, Ridwan Sastra saat dikonfirmasi SUARABARU.ID, menjelaskan saat ini atas lahan tersebut sudah tidak ada kegiatan pembangunan pabrik. “ Yang ramai hanya di media,” tulis Ridwan Sastra.
“Setahu saya sudah ajukan proses ijin dan juga sudah ada IMB OSS,” tulis Ridwan dengan menunjukan PDF dokumen ijin IMB dan Ijin Lingkungan yang diterbitkan melalui sistem OSS. Sedangkan dalam Izin Lingkungan luas lahan yang dicantumkan adalah 15.000 m2 atau 1,5 ha tertanggal 30 April 2020..
Terkait dengan perijinan sistem OSS atau Online Single Submission ini sebenarnya baru pendaftaran perijinan. “Sebab yang bersangkutan harus mengurus perijinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Termasuk yang terkait dengan ijin lingkungan dan ijin bangunannya,” ujar Solikul, dari Aliansi Pemuda Sengon. Saya menduga ada permainan dengan orang dalam, tegasnya.
Hadepe