TEMANGGUNG (SUARABARU.ID) – Diduga karena mencuri beras dan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, Ar ( 27) warga Kelurahan Butuh, Kecamatan / Kabupaten Temanggung yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang penjual sate terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres Temanggung.
“Tersangka diamankan petugas dari Polres Temanggung, karena pada akhir Maret lalu melakukan tindak pidana pencurian di dua tempat di wilayah Kecamatan Kandangan,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali.
Muhammad Ali mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Ar tersebut dilakukan saat pemilik warung kelontong lengah dan dalam keadaan sepi. Menurutnya, saat menjalankan aksinya tersebut tersangka hanya seorang diri, yakni pertama kali di toko kelontong “Winasih” milik Kabul Panji Dwi Atmoko warga Dusun Sendang Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.
Di toko kelontong tersebut, tersangka berhasil membawa lari tiga karung beras dengan berat 10 kilogram. Beras hasil curian tersebut dibawa ke rumahnya yang berjarak sekitar 6 kilometer dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.
“Sesampainya di rumahnya, pelaku menaruh beras hasil curiannya dan kembali beraksi dengan sasaran yang berbeda. Yakni, di toko milik Ahmad Fauzi di Dusun Tentrem, Desa Rowo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung yang berjarak sekitar 12 kilometer dari rumahnya,” katanya didampingi Kasat Reskrim,AKP Muhammad Alfan dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.
Di sasaran kedua yakni di toko milik Ahmad Fauzi tersebut, tersangka menyikat dua buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Namun, setelah menjalankan aksi yang kedua tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Kandangan dan disertai dengan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV yang ada.
“Dari hasil penyelidikan, pencurian beras dan tabung gas yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Kandangan tersebut mengarah ke tersangka Ar. Dan, di rumah tersangka polisi juga menemukan barang bukti berupa beras dan tabung gas hasil curiannya,” kata Muhammad Ali.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan,, pelaku pernah menjalani hukuman di lapas, karena melakukan percobaan pencurian pada 2019 di Pringsurat dan keluar pada November 2019 kemarin.
Selain itu, di awal tahun 2020 kemarin, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas di sebuah toko kelontong di Lingkungan Mujahidin, Kecamatan/ Kabupaten Temamanggung.
Sementara itu tersangka mengaku, dirinya terpaksa mencuri beras dan gas untuk sebagian dijual dan beras yang dicurinya untuk keperluan makan sehari-hari. Sedangkan penghasilannya sebagai tukang sate, tidak begitu menghasilkan uang. Karena penjualan sepi atau kurang laku.
Yon-trs
.