blank
Markas Kepolisian Resor Sukoharjo (ilustrasi). Foto: ist

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Aneh-aneh saja modus kejahatan di tengah pandemi covid-19 ini. Di Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di Desa Telukan, Kecamatan Grogol pasangan suami-istri berpura-pura menjadi korban pencurian dengan pemberatan. Akibatnya uang tabungan warga senilai Rp 80 juta raib dibawa kabur pelaku.

Namun, polisi mencium aroma kejanggalan pada kasus tersebut. Sebab pada saat dikabarkan ada kejadian Curas, yaitu Selasa (28/4/2020) tidak ada curas di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Karena curiga, Satreskrim Polres Sukoharjo dan Polsek Grogol melakukan penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan dari pasangan suami-istri yang menjadi kabarnya menjadi korban.

Dari interogasi yang dilakukan perugas, akhirnya terungkap bahwa tidak ada akai curas. Pasangan suami istri tersebut sengaja merancang telah menjadi korban curat dan mengakibatkan uang tabungan warga senilai Rp 80 juta dibawa kabur pelaku.

“Setelah diinterogasi mereka mengaku mengarang cerita jadi korban curas. Pasangan ini terinspirasi dari berita maraknya pencurian akhir-akhir ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho.

Hal itu dilakukan kedua pelaku karena uang tabungan warga Rp 80 juta tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatan itu, saat ini mereka diamankan di Mapolres. Keduanya dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu,” ujar Kasat Reskrim.

Soes-trs