blank
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto saat memeriksa barang bukti didampimgi Kasat Reskrim dsaksikan tersangka

JEPARA(SUARABARU.ID) – Pertengkaran antara pasangan  A (45 th) dan TS (47 th), warga Dukuh Sidang, Desa Sinangul  yang dipicu kehadiran pihak ketiga membuat TS tega membakar isterinya,  A dengan menggunakan bensin. Peristiwa sadis itu terjadi pada hari Minggu (26/4-2020) sekitar jam 15.30 di dalam kamar korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Japara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto  kepada wartawan, Senin (227/4-2020) di Sat Reskim Polres Jepara. Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim, AKP Djohan Andika.

Peristiwa tersebut bermula dari pertengakaran yang terjadi antara TS dan isterinya karena, TS dituduh oleh isterinya memiliki wanita idaman Lain (WIL).

“Pertengkaran kerap terjadi setelah tersangka pulang dari Jakarta tiga minggu yang lalu, membuat sang suami nekat membakar istrinya,” ujarnya.

blank
Istri tersangka yang menjadi korban pembakaran dirawat di rumah sakit. Foto: hadepe

Bensin yang digunakan untuk membakar isterinya diambil tersangka dari tangki motor anaknya yang sedang diperbaiki di depan rumah, tambah Kapolres Jepara.

Sementara tersangka TS, kepada wartawan mengaku khilaf melakukan tindakan tersebut. ”Karena saya dituduh selingkuh kemudian saya diusir oleh isteri. Saya kemudiaan gelap mata, dan mengambil bensin dari kendaraan anak yang sedang diperbaiki di depan rumah, dan kemudian  saya siramkan di tubuhnya dan saya nyalakan korek,” ujar tukang gergaji kayu di Jakarta tersebut.

Korban kemudian berteriak, hingga kedua anak dan tetangganya  datang menolong. Tersangka TS juga ikut menolong dengan mengunakan selimut hingga tangannya ikut terbakar. Korban kemudian dilarikan ke RSI Sultan Hadirin dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya.

Karena perbuatannya ini, menurut Kapolres Jepara tersangka TS dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang PDRT dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 30 juta rupiah.

Hadepe-trs

blankblank

blank